Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gerak Cepat, Tim Gabungan Kapuas Barat Padamkan Titik Panas di Desa Saka Mangkahai

Calon Kades Gunung Liwat Incumbent Andinal Yusri, Mendapatkan Nomor Urut 1.

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu Gencarkan Imbauan Karhutla di Masjid Al-Ikhlas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Edukasi Warga Desa Bukit Indah
Terkini

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Edukasi Warga Desa Bukit Indah

Admin MediaBy Admin Media30 Agustus 2026 9:12 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

​KOTIM – Mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang, Brigpol Muhammad Yadi, menggelar sosialisasi dan edukasi pencegahan Karhutla kepada warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (30/8/2026) siang.

​Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyasar langsung masyarakat setempat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya serta dampak buruk pembakaran lahan secara sembarangan.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk mengedukasi warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain memicu kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap, tindakan pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang berat.

​Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menegaskan adanya sanksi pidana tegas bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan, yakni ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

​Petugas juga mengimbau warga agar segera berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas, ketua RT, maupun instansi terkait jika menemukan adanya titik api atau potensi Karhutla di sekitar lingkungannya.

​Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. (Y_B39

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePatroli KRYD Polsek Antang Kalang: Kunci Utama Jaga Kamtibmas dan Cegah Kejahatan di Kotim
Next Article Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Agung Mulya Berjalan Khidmat, Personel Polsek Antang Kalang Lakukan Pengamanan Ketat
Admin Media

Related Posts

Gerak Cepat, Tim Gabungan Kapuas Barat Padamkan Titik Panas di Desa Saka Mangkahai

2 Oktober 2026 8:59 PM

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu Gencarkan Imbauan Karhutla di Masjid Al-Ikhlas

2 Oktober 2026 8:57 PM

Pastikan Rasa Aman Warga, Polsek Kapuas Barat Intensifkan Patroli di Dermaga Feri Penyeberangan Desa Saka Mangkahai

2 Oktober 2026 8:56 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.