Analisnews.co.id | Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang menyeret presenter Ruben Onsu memasuki babak baru.
Ruben dan pihak pelapor sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur perdamaian setelah dana pokok investasi senilai Rp3,5 miliar dikembalikan secara penuh.
Kesepakatan perdamaian dicapai pada Senin (31/8/2026) setelah kuasa hukum kedua pihak berkomunikasi dan melakukan mediasi.
Pihak pelapor kemudian menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan serta menarik laporan yang sebelumnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus tersebut bermula dari investasi yang ditawarkan Ruben kepada korban berinisial DM pada 2025.
Berdasarkan keterangan kepolisian, DM menginvestasikan dana sebesar Rp3,5 miliar. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak diperoleh, sementara modal investasi belum dikembalikan.
Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada polisi pada 22 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Polisi juga telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Meski berstatus tersangka, Ruben saat itu belum ditahan. Polisi menilai Ruben kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
Dana Rp3,5 Miliar Dikembalikan
Pengembalian dana pokok investasi menjadi bagian penting dalam kesepakatan perdamaian kedua pihak.
Pengusaha Jhon LBF turut membantu proses penyelesaian perkara tersebut. Ia menyatakan pembayaran dana Rp3,5 miliar telah dilakukan melalui transfer bank.
Jhon juga menunjukkan bukti pembayaran tersebut kepada awak media.
Ruben menyambut baik tercapainya perdamaian. Menurut dia, komunikasi antara kuasa hukum kedua pihak berlangsung secara kekeluargaan hingga akhirnya persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Ya sudah berdamai, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer,” ujar Ruben.
Ruben menyebut penyelesaian perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi dirinya untuk menghadapi persoalan secara lebih bijak.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Achmad Ramzy, mengatakan pengembalian dana pokok Rp3,5 miliar telah memenuhi hak kliennya.
Menurut Ramzy, perdamaian memang menjadi salah satu jalan penyelesaian yang diharapkan sejak awal.
Dengan tercapainya perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak pelapor, kasus yang sempat menempatkan Ruben Onsu sebagai tersangka tersebut kini memasuki tahap penyelesaian.
Kendati demikian, status hukum perkara dan konsekuensi dari pencabutan laporan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Phyd)
Redaksi
