Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aspers Panglima TNI Pimpin Pantukhir Calon Perwira Penerbang TNI TA 2026

Gunung Sinabung Siaga, TNI Terjunkan Respon Cepat di Lapangan

Cegah Karhutla dari Hulu, Pasis SIP dan Bhabinkamtibmas Gunung Mas Edukasi Warga Larangan Membakar Lahan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»TV & Drama»Celebrities»Dana Rp3,5 Miliar Dikembalikan, Kasus Ruben Onsu Berakhir Damai
Celebrities

Dana Rp3,5 Miliar Dikembalikan, Kasus Ruben Onsu Berakhir Damai

yadiBy yadi31 Agustus 2026 8:10 PM0152 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang menyeret presenter Ruben Onsu memasuki babak baru.

Ruben dan pihak pelapor sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur perdamaian setelah dana pokok investasi senilai Rp3,5 miliar dikembalikan secara penuh.

Kesepakatan perdamaian dicapai pada Senin (31/8/2026) setelah kuasa hukum kedua pihak berkomunikasi dan melakukan mediasi.

Pihak pelapor kemudian menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan serta menarik laporan yang sebelumnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut bermula dari investasi yang ditawarkan Ruben kepada korban berinisial DM pada 2025.

Berdasarkan keterangan kepolisian, DM menginvestasikan dana sebesar Rp3,5 miliar. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak diperoleh, sementara modal investasi belum dikembalikan.

Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada polisi pada 22 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

Polisi juga telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

Meski berstatus tersangka, Ruben saat itu belum ditahan. Polisi menilai Ruben kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.

Dana Rp3,5 Miliar Dikembalikan

Pengembalian dana pokok investasi menjadi bagian penting dalam kesepakatan perdamaian kedua pihak.

Pengusaha Jhon LBF turut membantu proses penyelesaian perkara tersebut. Ia menyatakan pembayaran dana Rp3,5 miliar telah dilakukan melalui transfer bank.

Jhon juga menunjukkan bukti pembayaran tersebut kepada awak media.

Ruben menyambut baik tercapainya perdamaian. Menurut dia, komunikasi antara kuasa hukum kedua pihak berlangsung secara kekeluargaan hingga akhirnya persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Ya sudah berdamai, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer,” ujar Ruben.

Ruben menyebut penyelesaian perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi dirinya untuk menghadapi persoalan secara lebih bijak.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Achmad Ramzy, mengatakan pengembalian dana pokok Rp3,5 miliar telah memenuhi hak kliennya.

Menurut Ramzy, perdamaian memang menjadi salah satu jalan penyelesaian yang diharapkan sejak awal.

Dengan tercapainya perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak pelapor, kasus yang sempat menempatkan Ruben Onsu sebagai tersangka tersebut kini memasuki tahap penyelesaian.

Kendati demikian, status hukum perkara dan konsekuensi dari pencabutan laporan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Phyd)

Redaksi

#BeritaHiburan #Perdamaian #RubenOnsu Hukum Investasi KasusRubenOnsu Selebritas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article“Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?” Tayang 24 September, Angkat 100 Kisah Nyata Penonton
Next Article Tutup Muktamar NU, Prabowo: Gotong Royong Kunci Entaskan Kemiskinan
yadi

Related Posts

Polsek Kapuas Timur Cek Titik Hotspot di Handel Pahlawan, Upaya Antisipasi Karhutla

2 September 2026 1:46 PM

Kapolsek Kapuas Timur Beserta Staf dan Anggota Mengucapkan Dirgahayu Polwan Republik Indonesia ke-78

1 September 2026 2:26 PM

“Cegah Karhutla” Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

1 September 2026 2:19 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.