Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mendag Busan Resmi Tutup TEI ke-41, Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

Sanct Social Rilis Episode 7, Film Pendek tentang Dua Kakak Beradik di Jakarta dan Singapura pada Malam Setelah Kunjungan Keluarga Usai

Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari Personel Jaga Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang warga karena kedapatan Membakar Lahan
Terkini

Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang warga karena kedapatan Membakar Lahan

Admin MediaBy Admin Media31 Agustus 2026 4:48 PM072 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah hukum Polres Kotim. Peristiwa terjadi di lahan milik Sdr. EP Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial EP, 37 tahun, Buruh Tani/Perkebunan

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, pada hari Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang membakar lahan di TKP.

Mendapat laporan, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati Sdr. EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.

Dari keterangan dan hasil penyelidikan, diketahui sebelumnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku juga telah melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara dibakar. Akibatnya api menjalar dan mengakibatkan kebakaran lahan sekitar kurang lebih 5 Ha, bahkan sampai menjalar ke pekarangan rumah saksi Sdr. W.

Petugas kemudian menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa 1 buah Pemantik Api / Korek api, 1 buah Alat pertanian berupa Cangkul, 1 buah Senjata tajam berupa Parang, 1 bungkus Abu bekas pembakaran di lahan untuk diamankan ke Mapolres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal
pasal Pasal 308 ayat (1) atau_ pasal 311 UU No. 01 tahun 2023 ttg KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan saat ini berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. (Hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSiap Siaga Polsek Selat Jamin Keamanan Mako dan Optimalkan Pelayanan Masyarakat.
Next Article Satreskrim Polres Kotim Naikan Kasus Kebakaran Lahan di Desa Camba Ke Tahap Penyidikan
Admin Media

Related Posts

Mendag Busan Resmi Tutup TEI ke-41, Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

20 Oktober 2026 11:54 PM

Sanct Social Rilis Episode 7, Film Pendek tentang Dua Kakak Beradik di Jakarta dan Singapura pada Malam Setelah Kunjungan Keluarga Usai

20 Oktober 2026 11:37 PM

Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari Personel Jaga Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli

20 Oktober 2026 11:01 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.