Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sosialisasi Pertama MediaMIND 2026, Informasi Kontribusi Pertambangan Perlu Ditingkatkan

HeroPlay Dorong Kompetisi Gaming Lintas Kota melalui HeroPlay City Battle Edisi September

Polsek Kapuas Timur Laksanakan Patroli Harkamtibmas, Cegah Gangguan Kamtibmas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Satreskrim Polres Kotim Naikan Kasus Kebakaran Lahan di Desa Camba Ke Tahap Penyidikan
Terkini

Satreskrim Polres Kotim Naikan Kasus Kebakaran Lahan di Desa Camba Ke Tahap Penyidikan

Admin MediaBy Admin Media31 Agustus 2026 4:48 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
SAMPIT – Komitmen memberantas Karhutla terus dikuatkan. Satreskrim Polres Kotawaringin Timur resmi melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi.
Penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan atau memiliki minimal  2 alat bukti yang cukup  untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan bahwa Peristiwa kebakaran terjadi pada Hari Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
 Lokasi kebakaran berada di atas lahan Hak Guna Usaha yang merupakan sitaan Satgas PKH dari PT. GAP dan di kerjasama  kelolakam dengan pihak ketiga
Berdasarkan keterangan para pihak  pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait.
Perkara ini disidik atas dugaan tindak pidana
“Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Dari serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kotim mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti lainnya selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan,  penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Hms)
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolres Kotawaringin Timur menangkap seorang warga karena kedapatan Membakar Lahan
Next Article Pastikan dan Antisipasi Kerawanan Siang Hari, Personel Polsek Selat Laksanakan Giat Patroli Dialogis Siang.
Admin Media

Related Posts

Sosialisasi Pertama MediaMIND 2026, Informasi Kontribusi Pertambangan Perlu Ditingkatkan

2 September 2026 2:18 PM

HeroPlay Dorong Kompetisi Gaming Lintas Kota melalui HeroPlay City Battle Edisi September

2 September 2026 2:07 PM

Polsek Kapuas Timur Laksanakan Patroli Harkamtibmas, Cegah Gangguan Kamtibmas

2 September 2026 1:51 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.