Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ciptakan Harkamtibmas Tetap kondusif Polsek Basarang Tingkatkan Patroli Rawan Malam

Patroli Pagi Sat Samapta Sasar Bank Mandiri, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Area Perbankan

Sat Samapta Polres Sukamara Pantau Lapas Kelas III, Perkuat Patroli Preventif di Objek Penting

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI DAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI DAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media1 September 2026 12:48 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku yang dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (01/09/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI, AJAK MASYARAKAT JAUHI AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Next Article JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

Ciptakan Harkamtibmas Tetap kondusif Polsek Basarang Tingkatkan Patroli Rawan Malam

25 September 2026 3:48 PM

Patroli Pagi Sat Samapta Sasar Bank Mandiri, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Area Perbankan

25 September 2026 3:48 PM

Sat Samapta Polres Sukamara Pantau Lapas Kelas III, Perkuat Patroli Preventif di Objek Penting

25 September 2026 3:47 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.