Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

Polsek Manuhing Patroli Wilayah Rawan Karhutla, Edukasi Warga Tumbang Jalemu

Lahan Tidur Disulap Jadi Kebun Melon, Munjirin Dorong Warga Kembangkan Urban Farming

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI, AJAK MASYARAKAT JAUHI AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI, AJAK MASYARAKAT JAUHI AKTIVITAS ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media1 September 2026 12:39 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (01/09/2026) pukul 10.00 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleANTISIPASI ILLEGAL MINING, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PATUHI ATURAN PERTAMBANGAN  
Next Article ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI DAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

25 September 2026 4:28 PM

Polsek Manuhing Patroli Wilayah Rawan Karhutla, Edukasi Warga Tumbang Jalemu

25 September 2026 4:15 PM

Lahan Tidur Disulap Jadi Kebun Melon, Munjirin Dorong Warga Kembangkan Urban Farming

25 September 2026 4:14 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.