Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peningkatan Ketahanan Pangan, Personil Polsek Kapuas Barat Mengajak Masyarakat Dalam Pemanfaatan Lahan Di Bidang Perikanan

Pastikan Subur, Bhabinkamtibmas Desa Juking Pajang Lakukan Monitoring Perkembangan Lahan Jagung

Pastikan Distribusi Terkendali, Polisi Intensifkan Pemantauan di SPBU Puruk Cahu

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media2 September 2026 5:19 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit dengan menyasar masyarakat serta para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan media pamflet Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta ancaman sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Personel juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla. Apabila menemukan atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau Polsek terdekat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengetahui konsekuensi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek KP. Mentaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat dan Sopir Truk di Pelabuhan Pelindo Sampit
Next Article Patroli Malam Polsek Pulau Hanaut, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Admin Media

Related Posts

Peningkatan Ketahanan Pangan, Personil Polsek Kapuas Barat Mengajak Masyarakat Dalam Pemanfaatan Lahan Di Bidang Perikanan

11 September 2026 9:53 AM

Pastikan Subur, Bhabinkamtibmas Desa Juking Pajang Lakukan Monitoring Perkembangan Lahan Jagung

11 September 2026 9:45 AM

Pastikan Distribusi Terkendali, Polisi Intensifkan Pemantauan di SPBU Puruk Cahu

11 September 2026 9:42 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.