Polsek Kapuas Tengah bersama bersinergi dengan Koramil 1011-10/Kapuas Tengah dan Stake Holder padamkan kebakaran hutan dekat pemukiman di Desa Pujon. Kamis (3/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, api diketahui sekitar pukul 19.00 WIB dari laporan warga dan petugas langsung bergerak melakukan penanganan untuk mencegah kebakaran meluas.

“Luas kebakaran hutan yang berada di belakang pemukiman penduduk diperkirakan panjang 100 meter dan lebar 100 meter. Api berhasil kami kendalikan sekitar 30 menit setelah diketahui.” Jelas Kapolsek.
Ia menjelaskan, penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menanggulangi karhutla sesuai arahan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., terutama guna memastikan api tidak menjalar ke area pemukiman yang lebih luas.
“Hutan yang terbakar didominasi semak belukar yang relatif mudah terbakar saat kondisi kering. Polsek Kapuas Tengah dalam hal ini bersinergi dengan Personel Koramil 1011-10/Kapuas Tengah dan Tim Redcar Pemadam Kecamatan Kapuas Tengah.” tambahnya.
AKP Muhammad Saladin menyebutkan, petugas masih belum mengetahui penyebab pasti munculnya api di lokasi tersebut.
“Diharapkan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, terutama di tengah kondisi lahan yang mudah terbakar,” ungkapnya.
Kapolsek mengimbau, agar masyarakat mengutamakan cara aman dalam membuka atau membersihkan lahan tanpa menggunakan api sebagai bagian dari upaya mencegah karhutla meluas di Kecamatan Kapuas Tengah.
“Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik apabila dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian,” Tutup Kapolsek. (MS)
