Niat iseng membakar tumpukan daun kering dan semak belukar berujung persoalan hukum. Seorang pria berinisial YK (24) diamankan aparat kepolisian setelah membakar lahan di areal perizinan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Kasus tersebut diungkap dan disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di halaman belakang Mako Polres Kapuas, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. Turut hadir Kabagops, Kasat Reskrim, Kasatresnarkoba, Kasihumas, serta insan pers dari empat organisasi kewartawanan, yakni PWI Kabupaten Kapuas, IJTI Kabupaten Kapuas, SMSI Kabupaten Kapuas dan PWRI Kabupaten Kapuas.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, seorang saksi yang sedang berada di lapangan melihat kepulan asap dari sekitar area parkiran alat berat.
Saksi kemudian mengecek sumber asap dan mendapati adanya lahan yang terbakar. Tidak jauh dari lokasi, saksi melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Yohanes Kono, pekerja swasta yang bertugas sebagai wakar.
Saat ditanya mengenai sumber api, Yohanes mengakui bahwa dirinya yang membakar tumpukan sampah, daun kering dan semak belukar menggunakan satu buah korek api gas merek Marlboro warna kuning emas.
Bukannya padam, api justru merambat dan membesar. Kondisi tersebut bahkan nyaris mengancam area parkir alat berat milik perusahaan.
Pihak manajemen PT STP bersama petugas kemudian melakukan upaya pemadaman menggunakan excavator dan water tank. Setelah berjibaku memadamkan api, kebakaran akhirnya berhasil dikendalikan.
Akibat kejadian tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih satu hektare.
Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kapuas Hulu.
Polisi kemudian mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terlapor, polisi mengamankan satu buah korek api gas merek Marlboro Shuffle warna kuning emas, satu buah dahan pohon bekas terbakar, serta abu dan ranting bekas terbakar.
Dalam pemeriksaan awal, motif pembakaran diduga karena pelaku iseng setelah melihat tumpukan sampah daun kering dan semak belukar, kemudian muncul keinginan untuk membakarnya. Namun, tindakan tersebut justru menyebabkan api merambat hingga membakar lahan sekitar satu hektare.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih di tengah kondisi rawan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun. Api yang awalnya dianggap kecil dan dilakukan karena iseng dapat dengan cepat merambat dan menimbulkan dampak yang lebih besar, baik terhadap lingkungan, fasilitas, maupun keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Menurutnya, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam melakukan pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Kami tidak hanya melakukan pemadaman dan pencegahan, tetapi juga akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat semakin sadar bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita semua,” ujar AKBP Rina.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat adanya aktivitas pembakaran lahan maupun titik api di wilayahnya.
“Apabila masyarakat melihat adanya pembakaran lahan atau titik api, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait. Kecepatan informasi sangat penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
