Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Memburu Pemangsa: Film Horor yang Bikin Kita Sadar Pentingnya Menjaga Anak

Patroli Pamapta Polres Gumas, Siap Berikan Respon Cepat demi Keamanan Warga

Personel Polsek Tewah Jamin Keamanan Wilayah, Lewat Interaksi Langsung di Lapangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Daerah»DJKI Catat 3.865 Lagu di PDLM Demi Tata Kelola Royalti yang Lebih Baik
Daerah

DJKI Catat 3.865 Lagu di PDLM Demi Tata Kelola Royalti yang Lebih Baik

yadiBy yadi10 September 2026 9:03 AM033 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat sebanyak 3.865 lagu dan musik serta 1.324 pencipta telah terdaftar dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sejak 1 Agustus hingga September 2026.

Pertumbuhan data tersebut menjadi salah satu fondasi pemerintah dalam membangun tata kelola royalti musik yang lebih akurat, transparan, dan berbasis data penggunaan karya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, semakin banyak karya dan pencipta yang tercatat akan memperkuat basis data musik nasional. Data tersebut nantinya dapat mendukung proses distribusi royalti kepada pemegang hak secara lebih tepat.

“Saat ini PDLM telah mencatat 3.865 lagu dan musik serta 1.324 pencipta. Ini merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola royalti yang transparan dan berbasis data penggunaan,” ujar Hermansyah dalam pertemuan DJKI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, pencatatan karya juga menjadi bagian penting dalam memastikan hak ekonomi pencipta terlindungi. Karena itu, pemerintah membebaskan biaya pencatatan lagu dan musik melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

*Integrasi data DJKI dan LMKN*

Dalam pertemuan tersebut, DJKI dan LMKN membahas rencana integrasi PDLM dengan Sistem Informasi Lisensi Musik (SILM) yang tengah disiapkan LMKN.

Integrasi kedua sistem diharapkan dapat memperkuat proses pencatatan karya, pelacakan penggunaan lagu dan musik, hingga distribusi royalti kepada para pemegang hak.

Komisioner LMKN Unsur Pencipta Makki Omar mengatakan, LMKN kini mempersiapkan infrastruktur digital untuk mendukung integrasi dengan PDLM.

LMKN juga melakukan sosialisasi ke berbagai daerah untuk meningkatkan pemahaman pelaku ekosistem musik mengenai pentingnya sistem lisensi dan distribusi royalti berbasis data.

“LMKN sedang menyiapkan sistem yang akan terintegrasi dengan PDLM dan terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri musik di daerah,” kata Makki.

Ia mengatakan, tantangan berikutnya adalah mendorong semakin banyak kreator bergabung dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan semakin lengkapnya data, distribusi royalti diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal.

*Menuju standar global*

Transformasi digital dalam pengelolaan royalti musik disebut mulai menunjukkan perkembangan. Salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi lisensi dan distribusi royalti yang telah digunakan oleh sebagian besar pengguna layanan LMKN.

Ke depan, dukungan mitra internasional seperti International Federation of the Phonographic Industry (IFPI), International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), dan Societies’ Council for the Collective Management of Performers’ Rights (SCAPR) dinilai penting untuk memperkuat interoperabilitas sistem Indonesia dengan standar global.

Pertemuan DJKI dan LMKN juga membahas tindak lanjut kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui pemanfaatan platform WIPO Connect.

LMKN menyatakan siap mengikuti program percontohan WIPO Connect dan akan berkoordinasi dengan DJKI serta WIPO mengenai aspek teknis implementasinya.

LMKN juga akan berkoordinasi dengan IFPI, CISAC, dan SCAPR untuk membahas dukungan terhadap penggunaan PDLM dan SILM serta kemungkinan penandatanganan nota kesepahaman dalam forum global mendatang.

*Pencatatan karya gratis*

DJKI mengajak para musisi dan pencipta untuk segera mencatatkan karya lagu atau musik mereka melalui laman resmi hak cipta DJKI.

Sejak 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik tidak dikenakan biaya. Proses pencatatan juga dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas basis data karya musik nasional sekaligus memperkuat ekosistem pengelolaan royalti yang semakin terintegrasi, transparan, dan berbasis data.(Phyd)

Redaksi.

#DJKI #HakCipta #IndustriMusik #KekayaanIntelektual #LMKN #MusikIndonesia #PenciptaLagu #RoyaltiMusik PDLM SILM
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDorong IP Lokal Tembus Pasar Global, Kemenekraf Perkuat Kolaborasi Seni Pertunjukan dan Film
Next Article Polsek Kapuas Barat Cek Ketahanan Pangan Pertanian di Desa Sei Kayu, Dukung Kemandirian Pangan Lokal
yadi

Related Posts

Kapolsek Kapuas Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Desa Anjir Serapat Baru

9 September 2026 12:42 PM

Kunjungi Kamar 709 Lantai 7, Manager Marketing RS Citra Arafiq Sefti Sari Ratnawati Komitmen Berikan Prioritas VIP/VVIP

9 September 2026 11:37 AM

Personil Dari Polsek Kapuas Barat Mengajak Warga Dalam Pemanfaatan Lahan Guna Ketahanan Pangan Di Desa

8 September 2026 2:21 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.