Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sejumlah Komoditas Tumbuh Positif, Pelindo Multi Terminal Branch Lembar Catat kenaikan Produksi Semester I 2026

WUJUDKAN HUTAN LESTARI, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WUJUDKAN WILAYAH BEBAS KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN HIMBAUAN
Terkini

WUJUDKAN WILAYAH BEBAS KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN HIMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media16 September 2026 10:48 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu gencar memberikan imbauan kepada masyarakat, seperti pada Rabu, (16/09/2026) pukul 09.00 Wib, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat di Desa Masaha Kec Mandau Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa telah memerintahkan anggotanya terutama Bhabinkamtibmas/Polmas agar memberikan sosialisasi dan imbauan tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktifitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan, harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu,” ucapnya.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana bukalahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 10 milyar”, tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTINGKATKAN KESIAPSIAGAAN, POLSEK KAPUAS HULU PERKETAT SISPAM MAKO DAN PELAYANAN
Next Article ANTISIPASI KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI DAN HIMBAUAN
Admin Media

Related Posts

WUJUDKAN HUTAN LESTARI, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING

16 September 2026 11:29 AM

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

16 September 2026 11:29 AM

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU PERKETAT EDUKASI TERKAIT PERTAMBANGAN ILEGAL

16 September 2026 11:25 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.