Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar press release terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W,S.H.,S.I.K.,M.M, Kamis (17/9/2026) Sore
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Kotim mencatat sebanyak 7 laporan polisi dan telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dari sejumlah kasus yang ditangani, total luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 18 hektare.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara karhutla tersebut guna mendukung proses penyidikan.
Polres Kotim menegaskan penanganan perkara karhutla merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan. (hms)
