Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pastikan Lingkungan Fasilitas Perbankan Tetap Terpantau, Sat Samapta Polres Sukamara Laksanakan Patroli Malam di Bank BNI

Brigjen TNI (Purn) Ketut Budiastawa: Usia 67 Tahun, PEPABRI Bali Tegaskan Api Perjuangan Tak Pernah Padam

Kapolres Kotim Bersama Bupati Distribusikan Bantuan Air Bersih kepada Warga Mentaya Hilir Selatan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla, Lebih dari 18 Hektare Lahan Terbakar
Terkini

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla, Lebih dari 18 Hektare Lahan Terbakar

Admin MediaBy Admin Media17 September 2026 10:10 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar press release terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W,S.H.,S.I.K.,M.M, Kamis (17/9/2026) Sore

Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Kotim mencatat sebanyak 7 laporan polisi dan telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dari sejumlah kasus yang ditangani, total luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 18 hektare.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara karhutla tersebut guna mendukung proses penyidikan.

Polres Kotim menegaskan penanganan perkara karhutla merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolres Kotawaringin Timur Musnahkan Hampir 1 Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa
Next Article Sat Reskrim Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan
Admin Media

Related Posts

Pastikan Lingkungan Fasilitas Perbankan Tetap Terpantau, Sat Samapta Polres Sukamara Laksanakan Patroli Malam di Bank BNI

17 September 2026 10:45 PM

Brigjen TNI (Purn) Ketut Budiastawa: Usia 67 Tahun, PEPABRI Bali Tegaskan Api Perjuangan Tak Pernah Padam

17 September 2026 10:43 PM

Kapolres Kotim Bersama Bupati Distribusikan Bantuan Air Bersih kepada Warga Mentaya Hilir Selatan

17 September 2026 10:11 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.