Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pastikan Lingkungan Fasilitas Perbankan Tetap Terpantau, Sat Samapta Polres Sukamara Laksanakan Patroli Malam di Bank BNI

Brigjen TNI (Purn) Ketut Budiastawa: Usia 67 Tahun, PEPABRI Bali Tegaskan Api Perjuangan Tak Pernah Padam

Kapolres Kotim Bersama Bupati Distribusikan Bantuan Air Bersih kepada Warga Mentaya Hilir Selatan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Sat Reskrim Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan
Terkini

Sat Reskrim Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan

Admin MediaBy Admin Media17 September 2026 10:11 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Kapolres Kotawaringin Timur AKBP AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M. Pimpin pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan tiga tersangka berinisial MS, TYP dan RN. Yang dilaksanakan di Lobby Polres, Kamis (17/9/2026) Sore.

Pencurian terjadi Sabtu, 12 September 2026, di sebuah rumah di Jalan H.M. Arsyad Km 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pelaku diduga masuk dengan merusak jendela saat rumah dalam keadaan kosong.

Sejumlah barang berupa televisi Samsung, laptop Asus, senapan angin PCP dan barang berharga lainnya dibawa pelaku. Korban mengalami kerugian sekitar Rp27,8 juta.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan ketiga tersangka diduga melakukan pencurian di 16 TKP di wilayah hukum Polres Kotim. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian aksi tersebut.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya Polri dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku tindak pidana.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP serta Pasal 592 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kotim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Kepolisian. (Hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla, Lebih dari 18 Hektare Lahan Terbakar
Next Article Kapolres Kotim Bersama Bupati Distribusikan Bantuan Air Bersih kepada Warga Mentaya Hilir Selatan
Admin Media

Related Posts

Pastikan Lingkungan Fasilitas Perbankan Tetap Terpantau, Sat Samapta Polres Sukamara Laksanakan Patroli Malam di Bank BNI

17 September 2026 10:45 PM

Brigjen TNI (Purn) Ketut Budiastawa: Usia 67 Tahun, PEPABRI Bali Tegaskan Api Perjuangan Tak Pernah Padam

17 September 2026 10:43 PM

Kapolres Kotim Bersama Bupati Distribusikan Bantuan Air Bersih kepada Warga Mentaya Hilir Selatan

17 September 2026 10:11 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.