Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS MURUNG GELAR PATROLI GABUNGAN SKALA BESAR SIAGA KARHUTLA

GIAT PATROLI HARKAMTIBMAS MALAM

KEGIATAN SIAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI PERTAMBANGAN ILEGAL
Terkini

JAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI PERTAMBANGAN ILEGAL

Admin MediaBy Admin Media20 September 2026 2:08 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukan penambangan liar yang merusak alam, Sosialisasi yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Aiptu Rama Wijayadi dan Aipda Tri Tunggal di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (20/09/2026) pukul 08.35 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.

“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.” tegasnya.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Hulu yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar.” tutup Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePDDI Bali Gandeng Puri Pemecutan Gaungkan Donor Darah Jadi Lifestyle Peringati Hari Puputan Badung
Next Article ANTISIPASI DAMPAK PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI WARGA
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS MURUNG GELAR PATROLI GABUNGAN SKALA BESAR SIAGA KARHUTLA

15 Oktober 2026 8:32 PM

GIAT PATROLI HARKAMTIBMAS MALAM

15 Oktober 2026 8:27 PM

KEGIATAN SIAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

15 Oktober 2026 8:25 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.