Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI PENCEGAHAN KARHUTLA

ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SAMPAIKAN EDUKASI KEPADA WARGA

Pantau Situasi Sejak Pagi, Polsek Jelai Tingkatkan Kegiatan KRYD untuk Cegah Gangguan Keamanan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»PERKUAT PENCEGAHAN PEMBALAKAN LIAR, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN
Terkini

PERKUAT PENCEGAHAN PEMBALAKAN LIAR, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media20 September 2026 2:24 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu- Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu kepada warga Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (20/09/2026) pukul 09.45 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN, AJAK MASYARAKAT BERSAMA CEGAH PEMBALAKAN LIAR
Next Article SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG SANKSI PIDANA KARHUTLA
Admin Media

Related Posts

TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI PENCEGAHAN KARHUTLA

20 September 2026 2:53 PM

ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SAMPAIKAN EDUKASI KEPADA WARGA

20 September 2026 2:50 PM

Pantau Situasi Sejak Pagi, Polsek Jelai Tingkatkan Kegiatan KRYD untuk Cegah Gangguan Keamanan

20 September 2026 2:50 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.