Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

37 Kader DPW FBN RI Bali Ikut Ambil Bagian Latihan Bela Negara di Tabanan

Jaringan Advokasi Soroti Perubahan Desil DTSEN, Minta Hak Warga Dilindungi

Amankan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Terjunkan 5.641 Personel di Jakarta dan Bandung

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Daerah»Jaringan Advokasi Soroti Perubahan Desil DTSEN, Minta Hak Warga Dilindungi
Daerah

Jaringan Advokasi Soroti Perubahan Desil DTSEN, Minta Hak Warga Dilindungi

yadiBy yadi22 September 2026 8:38 PM055 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | JAKARTA – Perubahan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai telah menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat karena berdampak pada akses terhadap berbagai program perlindungan sosial, mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bantuan sosial, hingga bantuan pendidikan.

Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut akurasi data. Lebih jauh, mereka mempertanyakan penggunaan klasifikasi statistik sebagai dasar untuk menentukan apakah seseorang memperoleh atau kehilangan hak atas perlindungan sosial.

Pada Februari 2026, sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data. Pemerintah menjelaskan kebijakan tersebut sebagai bagian dari penertiban dan pemutakhiran data. Sebagian peserta kemudian dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme yang tersedia.

Namun, menurut Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial, persoalan muncul ketika masyarakat tidak mengetahui perubahan status kepesertaan sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.

Mereka mencontohkan kasus suami seorang pekerja rumah tangga yang harus menjalani tindakan pemasangan ring jantung pada dini hari. Ketika keluarga mengurus administrasi, sang istri baru mengetahui bahwa status PBI JKN suaminya telah berubah.

Beruntung, tindakan medis tetap dilakukan dan dokter tidak mempersoalkan status kepesertaan pasien.

Kasus tersebut, menurut jaringan advokasi, menunjukkan bahwa persoalan data dapat memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan masyarakat.

“Bagi orang sakit, kesalahan atau keterlambatan data bukan sekadar persoalan administrasi. Kesalahan data dapat menentukan apakah seseorang memperoleh pertolongan tepat waktu atau tidak,” demikian pernyataan Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial, Selasa (22/9/2026).

Mereka menilai persoalan serupa berpotensi terjadi pada akses terhadap bantuan sosial, bantuan pendidikan bagi anak, bantuan bagi lanjut usia, maupun berbagai program perlindungan bagi keluarga miskin dan rentan.

Desil Tak Semestinya Jadi Satu-satunya Ukuran

Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial juga menyoroti konsep desil yang digunakan dalam DTSEN.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan desil sebagai pemeringkatan relatif keluarga berdasarkan karakteristik sosial-ekonomi. Karena bersifat relatif, posisi desil dinilai tidak semestinya diperlakukan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah sebuah keluarga miskin, tidak miskin, atau masih membutuhkan perlindungan sosial.

Kondisi sosial-ekonomi rumah tangga dapat berubah dengan cepat akibat kehilangan pekerjaan, sakit, disabilitas, beban pengasuhan, usia lanjut, kenaikan biaya hidup, bencana, maupun guncangan ekonomi lainnya.

Artinya, keluarga yang secara statistik berada pada posisi desil tertentu masih dapat menghadapi kerentanan serius dalam kehidupan sehari-hari.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika perubahan posisi desil secara administratif berdampak langsung terhadap akses kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, atau program perlindungan lainnya.

Data yang disampaikan BPS menunjukkan sekitar 140,9 juta jiwa berada dalam desil 1–5. Sementara itu, kuota PBI JKN yang tersedia sekitar 96,8 juta jiwa.

Jaringan tersebut menilai angka itu menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah masyarakat yang berada dalam kelompok sasaran dengan kapasitas perlindungan yang tersedia.

Karena itu, persoalan PBI JKN dinilai tidak dapat hanya dilihat sebagai masalah pemutakhiran data. Ada pula persoalan mengenai kecukupan kuota, desain kebijakan, mekanisme pemutakhiran, mekanisme pengaduan, serta keterhubungan antara data dan pemenuhan hak warga negara atas perlindungan sosial.

Hak Jaminan Sosial

Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial mengingatkan bahwa hak atas jaminan sosial merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sementara UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan penanganan fakir miskin secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Karena itu, penggunaan klasifikasi desil dalam menentukan akses perlindungan sosial dinilai harus ditempatkan dalam kerangka pemenuhan hak konstitusional warga negara, bukan semata-mata sebagai instrumen efisiensi administrasi dan pengalokasian anggaran.

Jaringan tersebut menegaskan tidak menolak pentingnya satu basis data sosial dan ekonomi nasional. Data yang akurat justru dibutuhkan agar program pemerintah tepat sasaran.

“Data harus melayani manusia, bukan manusia yang dikorbankan demi data,” tegas mereka.

Delapan Tuntutan

Atas kondisi tersebut, Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta memastikan kriteria dan mekanisme penetapan fakir miskin dan orang tidak mampu bersifat objektif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan mandat UU Nomor 13 Tahun 2011.

Kedua, BPS dan pemerintah diminta memastikan proses pendataan dan verifikasi tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga memungkinkan verifikasi langsung terhadap kondisi rumah tangga, khususnya kelompok miskin dan rentan.

Ketiga, masyarakat diminta diberikan hak untuk mengetahui status dan posisi desilnya serta memperoleh penjelasan terbuka mengenai konsekuensi perubahan desil terhadap akses bansos, PBI JKN, KIP, dan berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Keempat, pemerintah didesak mempercepat pemutakhiran dan perbaikan data. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi kehidupannya harus memperoleh kepastian proses, batas waktu, dan hasil tindak lanjut yang transparan.

Kelima, pemerintah diminta membangun mekanisme pengaduan dan perbaikan data yang cepat, sederhana, mudah diakses, serta tidak membebani masyarakat miskin dengan birokrasi berlapis.

Keenam, Presiden didesak menambah kuota PBI JKN sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan sekitar 140,9 juta jiwa berada pada desil 1–5 dan kuota PBI JKN sekitar 96,8 juta jiwa, pemerintah dinilai perlu memastikan pemenuhan hak masyarakat miskin dan tidak mampu atas jaminan sosial.

Ketujuh, mereka meminta pemerintah melakukan moratorium penerapan desil dan menggunakan data sebelumnya sampai kesalahan serta persoalan pemutakhiran diperbaiki dan diselesaikan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Kedelapan, pemerintah didesak menyampaikan pertanggungjawaban publik atas persoalan pemutakhiran data dan dampaknya terhadap masyarakat serta memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas perlindungan sosial hanya karena persoalan administrasi atau ketidaksesuaian data.

Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial juga mengajak masyarakat proaktif memeriksa status sosial-ekonominya dan mengajukan perbaikan apabila data tidak sesuai dengan kondisi kehidupan sebenarnya.

“Jangan sampai perubahan desil berubah menjadi perubahan nasib. Data harus menjadi alat untuk memastikan hak rakyat terpenuhi, bukan menjadi alasan untuk menghilangkan hak rakyat.”

Sebagai ruang untuk menampung keluhan masyarakat, mereka menyebut telah tersedia kawalaspirasi.id, sebuah platform aduan yang menerima, memverifikasi, mendokumentasikan, dan mengelola laporan masyarakat sebagai dasar penyusunan advokasi berbasis bukti.

Masyarakat yang mengalami kendala terkait hilangnya akses jaminan sosial, persoalan administratif, maupun ketidaksesuaian data, termasuk persoalan desil, dapat melaporkan kasus melalui platform tersebut.

Pernyataan itu ditutup dengan penegasan bahwa sistem perlindungan sosial harus mampu memastikan keselamatan, martabat, dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menghasilkan data yang rapi secara administratif.

Redaksi.

#Indonesia Bansos DataSosial DTSEN HakWarga JaminanSosial JKN Kesehatan PBIJKN PerlindunganSosial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAmankan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Terjunkan 5.641 Personel di Jakarta dan Bandung
Next Article 37 Kader DPW FBN RI Bali Ikut Ambil Bagian Latihan Bela Negara di Tabanan
yadi

Related Posts

Amankan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Terjunkan 5.641 Personel di Jakarta dan Bandung

22 September 2026 8:31 PM

Kementerian Kebudayaan Dorong AMI Awards Perkuat Ekosistem Musik Indonesia

22 September 2026 7:57 PM

Yessi Fitasari Calon Anggota BPD Bunglai Raih Suara Terbanyak di Keterwakilan Perempuan.

22 September 2026 4:13 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.