Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Menyenangkan Orang Lain Jadi Beban, Film People Pleaser Hadir di Bioskop 19 November 2026

Tokocrypto Raih Gold di Marketing Excellence Awards Indonesia 2026 untuk Campaign Ramadan

“Arah Labuh” Jadi Awal Babak Baru MALIQ & D’Essentials, Siapkan Album Spesial 25 Tahun Berkarya

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media26 September 2026 7:29 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

KAPUAS – Polsek Kapuas Murung terus bergerak aktif mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Palingkau Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Sabtu (26/9/2026) siang.

Kapolsek Kapuas Murung, IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMelalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Sosialisasikan Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi
Next Article Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung Kunjungi Pusat Perbelanjaan Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
Admin Media

Related Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kontribusi Ketahanan Pangan, Peluang Sinergi dengan Koperasi Desa

21 Oktober 2026 8:10 PM

KEGIATAN PATROLI DIALOGIS HARKAMTIBMAS JAM RAWAN MALAM POLSEK KAPUAS HILIR

21 Oktober 2026 8:07 PM

KEGIATAN SIAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

21 Oktober 2026 8:06 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.