Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siti Si Vampir: Ketika Menjadi Vampir Lebih Mudah Daripada Bertahan Hidup

Menghidupkan Kenangan Sang Maestro: Rumah Bing Slamet Kini Resmi Menjadi Museum dan Ruang Budaya

Polsek Kapuas Barat Gelar Patroli di Dermaga Feri Saka Mangkahai, Pastikan Keselamatan dan Ketertiban Penyeberangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Sosialisasikan Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi
Terkini

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Sosialisasikan Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi

Admin MediaBy Admin Media26 September 2026 7:26 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah,Sabtu (26/09/2026).

Kapolsek Kapuas Hilir IPDA PELDO ANG LUKMANA,S.M menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan selama ini oleh Personil Polsek Kapuas hilir agar tetap dilaksanakan dan lebih ditingkatkan dan tetap rutin sosialisasi kepada masyarakat tentang Karhutla guna menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai isi dari Maklumat Kapolda Kalteng dan juga menjelaskan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan apa yang sudah di tentukan oleh UU tentang larangan karhutla ini.

Adapun Isi dalam *MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH* Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang *SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN* sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

“Berharap dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini masyarakat lebih mengerti dan paham tentang UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan sehingga tidak ada lagi warga yang sembarang membakar lahan maupun kebun dan semogah di kabupaten Kapuas tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan terutama di wilayah kecamatan Kapuas hilir”.(K20)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePetugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan
Next Article Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Admin Media

Related Posts

Polsek Kapuas Barat Gelar Patroli di Dermaga Feri Saka Mangkahai, Pastikan Keselamatan dan Ketertiban Penyeberangan

29 September 2026 9:23 PM

Antisipasi Karhutla, Polsek Kapuas Barat Patroli dan Imbau Warga Kelurahan Mandomai Tak Bakar Lahan

29 September 2026 9:21 PM

Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat, Panglima TNI Masak 2.000 Porsi di Acara Hit & Eat Kodam Jaya

29 September 2026 9:21 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.