Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TURUN LANGSUNG EDUKASI MASYARAKAT

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA CEGAH ILLEGAL LOGGING             

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Tegaskan Larangan Karhutla, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Parit Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dan Sanksi Pidana
Terkini

Tegaskan Larangan Karhutla, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Parit Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dan Sanksi Pidana

Admin MediaBy Admin Media29 September 2026 4:16 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CEMPAGA HULU – Upaya pencegahan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dioptimalkan secara konsisten hingga ke kawasan pedesaan. Jajaran kepolisian melalui Bhabinkamtibmas turun langsung ke tengah warga untuk menyampaikan sosialisasi imbauan Stop Karhutla sekaligus menyebarluaskan Maklumat Kapolda Kalteng Tahun 2026 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Selasa (29/9) pagi.

Kegiatan edukasi tatap muka yang dimulai sekira pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Parit, Brigpol Ahmad Affandi, dengan sasaran utama warga masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem dan memicu pencemaran udara, asap kebakaran lahan sangat membahayakan kesehatan masyarakat luas.

Petugas juga menegaskan sanksi pidana berat bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan, yaitu ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini diatur tegas dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Warga diimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau instansi terkait jika menemukan adanya titik api.

Kapolres Kotim melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng secara berkesinambungan merupakan langkah preventif utama demi mencegah munculnya bencana asap di wilayahnya.

“Melalui sosialisasi langsung dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng ini, kami ingin memastikan seluruh masyarakat paham betul akan konsekuensi hukum serta dampak buruk Karhutla. Kesadaran dan peran aktif warga sangat penting agar lingkungan kita tetap lestari dan bebas dari ancaman Karhutla,” tegas Kapolsek Cempaga Hulu.

Rangkaian kegiatan sosialisasi Karhutla di Desa Parit tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Adw/CpgH)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa Pelantaran, Bhabinkamtibmas Gencarkan Sosialisasi Bahaya dan Sanksi Pidana Karhutla
Next Article Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dalam Operasi Bina Karuna Telabang 2026
Admin Media

Related Posts

CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TURUN LANGSUNG EDUKASI MASYARAKAT

30 September 2026 5:01 PM

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA CEGAH ILLEGAL LOGGING             

30 September 2026 4:56 PM

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

30 September 2026 4:53 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.