Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TURUN LANGSUNG EDUKASI MASYARAKAT

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA CEGAH ILLEGAL LOGGING             

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa Pelantaran, Bhabinkamtibmas Gencarkan Sosialisasi Bahaya dan Sanksi Pidana Karhutla
Terkini

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa Pelantaran, Bhabinkamtibmas Gencarkan Sosialisasi Bahaya dan Sanksi Pidana Karhutla

Admin MediaBy Admin Media29 September 2026 4:16 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Versi Berita (Ready to Publish)
CEMPAGA HULU – Mengantisipasi potensi timbulnya titik api di kawasan rawan, jajaran kepolisian terus mengintensifkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bhabinkamtibmas turun langsung menyambangi warga masyarakat untuk menyampaikan imbauan Stop Karhutla beserta ancaman sanksi pidananya di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Selasa (29/9) pagi.

Kegiatan edukasi tatap muka yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pelantaran, Bripda Rahmat Hidayat, dengan mendatangi pemukiman dan pusat aktivitas warga.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar. Selain memicu kerusakan ekosistem dan pencemaran udara, asap yang dihasilkan dari pembakaran lahan dapat menimbulkan gangguan kesehatan pernapasan yang serius bagi masyarakat luas.

Petugas juga memberikan penekanan terkait ancaman sanksi hukum yang berat bagi siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila melihat adanya kejadian kebakaran lahan.

Kapolres Kotim melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan edukatif dan sosialisasi hukum secara langsung adalah kunci utama dalam menekan angka potensi Karhutla.

“Sosialisasi yang konsisten ini kami lakukan agar masyarakat semakin teredukasi dan paham akan dampak buruk serta konsekusi hukum dari pembakaran lahan. Kami mengajak seluruh elemen warga Desa Pelantaran untuk bersama-sama menjaga lingkungan demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan bebas dari bencana asap,” tegas Kapolsek Cempaga Hulu.

Rangkaian kegiatan sosialisasi bahaya Karhutla di Desa Pelantaran tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Adw/CpgH)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePerkuat Sinergi Tiga Pilar dan Relawan, Bhabinkamtibmas Menyusuri Area Perkebunan Pundu Gelar ‘Cooling System’ dan Imbauan Karhutla
Next Article Tegaskan Larangan Karhutla, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Parit Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dan Sanksi Pidana
Admin Media

Related Posts

CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TURUN LANGSUNG EDUKASI MASYARAKAT

30 September 2026 5:01 PM

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA CEGAH ILLEGAL LOGGING             

30 September 2026 4:56 PM

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

30 September 2026 4:53 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.