Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SEMBARI PATROLI RODA DUA DI PEMUKIMAN PENDUDUK DESA HURUNG PUKUNG, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT PATROLI DIALOGIS

IHSG Rebound, Bitcoin Terkoreksi, Soroti Dinamika Pasar Saham dan Kripto

Laksanakan Giat Patroli Rutin Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital BRI Dan Tempat Berkumpulnya Masyarakat 

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG
Terkini

CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

Admin MediaBy Admin Media4 Oktober 2026 3:20 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Minggu, (04/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Hulu, Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, memberikan edukasi kepada warga dan tokoh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

Personel menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum dan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., melalui personelnya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” demikian imbauan yang disampaikan personel. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK SELAT GENCARKAN SOSIALISASI PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI WILAYAH HUKUM POLSEK SELAT.
Next Article TINGKATKAN KEWASPADAAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU SAMPAIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG
Admin Media

Related Posts

SEMBARI PATROLI RODA DUA DI PEMUKIMAN PENDUDUK DESA HURUNG PUKUNG, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT PATROLI DIALOGIS

24 Oktober 2026 7:41 PM

IHSG Rebound, Bitcoin Terkoreksi, Soroti Dinamika Pasar Saham dan Kripto

24 Oktober 2026 7:17 PM

Laksanakan Giat Patroli Rutin Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital BRI Dan Tempat Berkumpulnya Masyarakat 

24 Oktober 2026 7:11 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.