Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Tayang di Bioskop, Akting Venly Arauna Tuai Pujian

Jaga Kebugaran Personel, Polres Lebak Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Periodik

Satresnarkoba Polres Lebak Berikan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa SMAN 2 Malingping

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN PENCEGAHAN TAMBANG ILEGAL
Terkini

WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN PENCEGAHAN TAMBANG ILEGAL

Admin MediaBy Admin Media7 Oktober 2026 11:41 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan dating masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal melaksanakan sosialisasi menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (07/10/2026) pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Sanksi hukum dan denda sebagai mana tertuang pada undang-undangRI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah, Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Next Article ANTISIPASI DAMPAK TAMBANG ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

Soliditas TNI-Polri, Polsek dan Koramil Kapuas Murung Gelar Syukuran HUT TNI Ke-81*

8 Oktober 2026 9:06 PM

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Barat Tinjau Budidaya Kacang Panjang di Desa Saka Mangkahai

8 Oktober 2026 9:05 PM

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Kapuas Barat Intensifkan Patroli Objek Vital di Bank BRI KCP Mandomai

8 Oktober 2026 9:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.