KAPUAS – Polsek Kapuas Barat terus mengoptimalkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (10/10/2026), Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat, Bripka Misrani, menyambangi warga Desa Sei Kayu untuk menyosialisasikan dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan edukatif tersebut, Bripka Misrani mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta menjelaskan bahaya lingkungan dan sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku karhutla.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi kualitas udara dan ekosistem di wilayah Kapuas Barat.
“Kami mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi secara langsung ke tengah masyarakat. Maklumat Kapolda Kalteng ini menjadi pedoman bersama agar warga memahami konsekuensi hukum serta dampak buruk karhutla bagi kesehatan dan lingkungan. Kami berharap kerja sama seluruh elemen masyarakat Desa Sei Kayu untuk saling mengingatkan dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya api,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran warga guna mewujudkan wilayah yang bebas dari asap dan karhutla.(Ttr)
