Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Partners in Purpose: Global Stockist Stories – Craftlab Menemukan Dunia Baru untuk Fuguku

58% Konsumen Gunakan AI untuk Riset Pembelian, Brand Mulai Berebut Visibilitas di Jawaban AI

Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif Mulai 14 Oktober 2026 Pukul 00:00 WIB

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN PERTAMBANGAN ILEGAL
Terkini

TINGKATKAN KESADARAN HUKUM, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN LARANGAN PERTAMBANGAN ILEGAL

Admin MediaBy Admin Media11 Oktober 2026 2:24 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukan penambangan liar yang merusak alam, Sosialisasi yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (11/10/2026) pukul 10.45 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.

“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.” tegasnya.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Hulu yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar.” tutup Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTINGKATKAN KEPEDULIAN MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA BAHAYA KARHUTLA
Next Article ANTISIPASI TAMBANG TANPA IZIN, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

Partners in Purpose: Global Stockist Stories – Craftlab Menemukan Dunia Baru untuk Fuguku

12 Oktober 2026 4:54 PM

58% Konsumen Gunakan AI untuk Riset Pembelian, Brand Mulai Berebut Visibilitas di Jawaban AI

12 Oktober 2026 4:53 PM

Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif Mulai 14 Oktober 2026 Pukul 00:00 WIB

12 Oktober 2026 4:33 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.