Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Anggota Polsek Cimarga Rutin melaksanakan Patroli Dialogis di jam-jam Kecil

Kapolsek Cimarga Polres Lebak Melaksanakan kegiatan SUBLING di ( Mesjid Baiturrohman) Cimarga

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN GATUR GUNA TERCIPTANYA KAMSELTIBCAR

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Gencarkan Sosialisasi Bahaya dan Sanksi Pidana Karhutla
Terkini

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Gencarkan Sosialisasi Bahaya dan Sanksi Pidana Karhutla

Admin MediaBy Admin Media16 Oktober 2026 6:14 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KOTAWARINGIN TIMUR – Langkah tegas dan masif terus dilakukan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam upaya mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Melalui Bhabinkamtibmas, kepolisian gencar memberikan sosialisasi dan edukasi hukum langsung kepada warga.
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung, Bripda Septrianus Tedy, di Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (16/10/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam sosialisasi tersebut, Bripda Septrianus Tedy mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem dan memicu polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan, pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Aturan ini sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta KUHP,” tegas Polres Kotim dalam laporan resminya.
Selain menyampaikan ancaman sanksi hukum, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Jika masyarakat menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, diimbau untuk segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, ketua RT setempat, maupun instansi terkait agar dapat segera ditangani.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, serta mendapat respon positif dari warga Desa Beringin Agung.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Dampak Buruk Kabut Asap Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Bagikan Masker Gratis ke Warga
Next Article Tingkatkan Kenyamanan Jamaah Dalam Beribadah Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Korve Di Masjid Al Hadi Badaruddin
Admin Media

Related Posts

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN GATUR GUNA TERCIPTANYA KAMSELTIBCAR

17 Oktober 2026 11:59 PM

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

17 Oktober 2026 11:57 PM

PERSONIL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS KE DESA-DESA WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

17 Oktober 2026 11:56 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.