Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

Kemendag dan Nestlé Indonesia Teken MoU Dorong Ekspor dari Hulu di TEI 2026

FisTx Indonesia Luncurkan KSO Budidaya Udang, Pertemukan Investor, Pemilik Lahan, dan Operator Berpengalaman di Sektor Pangan Strategis

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Pelaku Karhutla
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Pelaku Karhutla

Admin MediaBy Admin Media19 Oktober 2026 5:57 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Ikon Jelawat Sampit, Senin (19/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh tiga personel Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya tersebut dilakukan melalui patroli dialogis, sosialisasi, serta penyampaian imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, personel mengimbau pengunjung dan pemilik toko di kawasan Pasar Berdikari serta pertokoan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kepada Polsek KP. Mentaya apabila menemukan kejadian Karhutla.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla, sekaligus memberikan pemahaman mengenai larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan sebagaimana diatur dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VI/2025.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa membakar, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Sampit.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Gelar Patroli Rawan Pagi untuk Jaga Kamtibmas di Sampit
Next Article Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Admin Media

Related Posts

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

19 Oktober 2026 6:41 PM

Kemendag dan Nestlé Indonesia Teken MoU Dorong Ekspor dari Hulu di TEI 2026

19 Oktober 2026 6:10 PM

FisTx Indonesia Luncurkan KSO Budidaya Udang, Pertemukan Investor, Pemilik Lahan, dan Operator Berpengalaman di Sektor Pangan Strategis

19 Oktober 2026 6:06 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.