Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN KEGIATAN KAPUAS BARIGAS AMAN DAN SANANG.

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Jelaskan Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla

Memastikan Keamanan Jalur Air, Polsek Kapuas Barat Terus Intensifkan Patroli Dermaga Feri Penyeberangan Sei Pitung

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media19 Oktober 2026 5:57 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di kawasan Ikon Jelawat Sampit, Senin (19/10/2026).

Kegiatan dilaksanakan oleh personel piket Regu SPK III dengan menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat serta memasang pamflet maklumat sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam kegiatan tersebut, personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla dan menimbulkan dampak bagi lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara membuka lahan yang baik dan benar serta memberikan pengetahuan tentang larangan dan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan ini, Polsek KP. Mentaya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mencegah Karhutla dan turut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Pelaku Karhutla
Next Article Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Call Center 110 kepada Masyarakat di Ikon Jelawat Sampit
Admin Media

Related Posts

SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN KEGIATAN KAPUAS BARIGAS AMAN DAN SANANG.

20 Oktober 2026 8:40 PM

Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Polsek Kapuas Hilir Jelaskan Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla

20 Oktober 2026 8:35 PM

Upaya Mitigasi Karhutla: Bhabinkamtibmas Desa Anjir Kalampan Sebar dan Sosialisasikan Maklumat Kapolda

20 Oktober 2026 8:26 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.