Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

SAMBANGI BANK DAN PASAR, POLRES SERUYAN SOSIALISASIKAN KAMTIBMAS DAN LAYANAN 110

SAMBANGI PASAR SAIK, POLSEK SERUYAN HILIR PERKUAT PATROLI DIALOGIS BERSAMA MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Karhutla
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Karhutla

Admin MediaBy Admin Media22 Oktober 2026 3:25 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan patroli dialogis sekaligus sosialisasi larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Pelabuhan Sampit, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan dilaksanakan oleh tiga personel Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya, yakni Aiptu Darus Afrizal, Aipda Agus S., dan Aipda Catur Santoso. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan sambang dan dialog dengan masyarakat, pengunjung, serta pemilik toko di kawasan Pasar Berdikari dan pertokoan untuk menyampaikan imbauan terkait pencegahan karhutla.

Personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan. Masyarakat juga diingatkan mengenai larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VI/2025.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Polsek KP. Mentaya apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan agar dapat segera ditindaklanjuti. Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan patroli dialogis merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya karhutla, khususnya melalui edukasi mengenai larangan dan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya karhutla dan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Gelar Anev Mingguan dan Pengawasan Internal untuk Dukung Program Quick Wins
Next Article Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Admin Media

Related Posts

Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

22 Oktober 2026 4:03 PM

SAMBANGI BANK DAN PASAR, POLRES SERUYAN SOSIALISASIKAN KAMTIBMAS DAN LAYANAN 110

22 Oktober 2026 3:38 PM

SAMBANGI PASAR SAIK, POLSEK SERUYAN HILIR PERKUAT PATROLI DIALOGIS BERSAMA MASYARAKAT

22 Oktober 2026 3:35 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.