Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

SAMBANGI BANK DAN PASAR, POLRES SERUYAN SOSIALISASIKAN KAMTIBMAS DAN LAYANAN 110

SAMBANGI PASAR SAIK, POLSEK SERUYAN HILIR PERKUAT PATROLI DIALOGIS BERSAMA MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media22 Oktober 2026 3:26 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Pelabuhan Sampit, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh personel piket Regu SPK III tersebut menyasar masyarakat dan pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan pamflet maklumat serta penyampaian imbauan secara langsung kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Personel juga menyampaikan informasi mengenai larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kejadian karhutla di lingkungan sekitarnya.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla, termasuk pentingnya menerapkan cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa melakukan pembakaran.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Sampit terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan adanya gangguan kamtibmas.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Karhutla
Next Article Polsek KP. Mentaya Gelar Patroli Kamtibmas untuk Cegah Premanisme di Kawasan Pelabuhan Sampit
Admin Media

Related Posts

Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

22 Oktober 2026 4:03 PM

SAMBANGI BANK DAN PASAR, POLRES SERUYAN SOSIALISASIKAN KAMTIBMAS DAN LAYANAN 110

22 Oktober 2026 3:38 PM

SAMBANGI PASAR SAIK, POLSEK SERUYAN HILIR PERKUAT PATROLI DIALOGIS BERSAMA MASYARAKAT

22 Oktober 2026 3:35 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.