Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MENIKMATI PUISI ESAI DI TAMAN KOTA HADIRKAN DENNY JA DAN LUNCURKAN ANTOLOGI RUMAH ITU BERNAMA INDONESIA

Polsek Cempaga Patroli pengawasan distribusi BBM di SPBU

Jaga sitkamtibmas Polsek Cempaga laksanakan patroli KRYD

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla

Admin MediaBy Admin Media27 Oktober 2026 4:20 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Sampit – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi mengenai larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan para pengunjung di kedua lokasi. Personel memberikan edukasi secara langsung mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla dan pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek KP. Mentaya menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Masyarakat diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran serta menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran. Apabila menemukan kejadian Karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan ini, Polsek KP. Mentaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga dapat bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dan menjaga lingkungan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Next Article Dalam menciptakan Situasi Kondusif, Polsek Baamang Gelar Patroli Sabhara Program Quick Wins jalan Cilik Riwut km.09
Admin Media

Related Posts

MENIKMATI PUISI ESAI DI TAMAN KOTA HADIRKAN DENNY JA DAN LUNCURKAN ANTOLOGI RUMAH ITU BERNAMA INDONESIA

31 Oktober 2026 4:38 PM

Polsek Cempaga Patroli pengawasan distribusi BBM di SPBU

31 Oktober 2026 4:29 PM

Jaga sitkamtibmas Polsek Cempaga laksanakan patroli KRYD

31 Oktober 2026 4:29 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.