Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PERKUAT PENCEGAHAN ILEGAL MINING, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI MASYARAKAT

TINGKATKAN KEPEDULIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA HINDARI ILEGAL LOGGING

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media27 Oktober 2026 4:20 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Sampit – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit dengan menyasar masyarakat serta para pengunjung di kedua lokasi tersebut. Dalam kegiatan ini, anggota menyampaikan imbauan secara langsung dengan menggunakan pamflet maklumat sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
Anggota Polsek KP. Mentaya mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran. Apabila menemukan kejadian Karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya preventif Polsek KP. Mentaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla. Mengingat kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari merupakan tempat aktivitas masyarakat yang beragam, edukasi terus dilakukan agar pesan pencegahan Karhutla dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Gelar Patroli Rawan Pagi untuk Jaga Kamtibmas di Sampit
Next Article Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla
Admin Media

Related Posts

PERKUAT PENCEGAHAN ILEGAL MINING, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI MASYARAKAT

31 Oktober 2026 4:01 PM

TINGKATKAN KEPEDULIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA HINDARI ILEGAL LOGGING

31 Oktober 2026 3:51 PM

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT

31 Oktober 2026 3:48 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.