Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

WUJUDKAN MASYARAKAT SADAR BAHAYA NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN

TEKAN LAHGUN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN EDUKASI KEPADA WARGA

SEMBARI PATROLI KE PASAR DESA MASARAN, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA DESA MASARAN DESA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT DIALOGIS KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH AKTIVITAS ILEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH AKTIVITAS ILEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media5 November 2026 3:56 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya mencegah terjadinya praktik illegal logging serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan, personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Illegal Logging di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu, yakni Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya, dengan menggunakan spanduk sebagai sarana penyampaian pesan dan imbauan kepada masyarakat.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan dalam sosialisasi tersebut, personel menyampaikan mengenai larangan melakukan penebangan dan pengangkutan hasil hutan secara ilegal serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan tindak pidana perusakan hutan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain aspek hukum, personel Polsek Kapuas Hulu mengingatkan masyarakat mengenai dampak penebangan hutan secara sembarangan terhadap lingkungan. Kerusakan hutan dapat menyebabkan berkurangnya tutupan vegetasi dan meningkatkan risiko erosi maupun banjir.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Hulu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan secara ilegal serta turut berperan dalam mencegah terjadinya kerusakan hutan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Polsek Kapuas Hulu berharap edukasi secara berkelanjutan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mendorong terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Cempaga Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Sabu Seberat 4,70 Gram
Next Article MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA ILEGAL MINING
Admin Media

Related Posts

WUJUDKAN MASYARAKAT SADAR BAHAYA NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN

5 November 2026 4:35 PM

TEKAN LAHGUN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN EDUKASI KEPADA WARGA

5 November 2026 4:33 PM

SEMBARI PATROLI KE PASAR DESA MASARAN, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA DESA MASARAN DESA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT DIALOGIS KAMTIBMAS

5 November 2026 4:10 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.