Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

WUJUDKAN MASYARAKAT SADAR BAHAYA NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN

TEKAN LAHGUN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN EDUKASI KEPADA WARGA

SEMBARI PATROLI KE PASAR DESA MASARAN, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA DESA MASARAN DESA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT DIALOGIS KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA ILEGAL MINING
Terkini

MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS HULU EDUKASI WARGA TENTANG BAHAYA ILEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media5 November 2026 3:59 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal imbauan pencegahan illegal mining kepada masyarakat di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (05/11/2026) pukul 13.05 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH AKTIVITAS ILEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT IMBAUAN KEPADA WARGA
Next Article POLSEK KAPUAS HULU TURUN LANGSUNG EDUKASI WARGA, CEGAH KERUSAKAN ALAM AKIBAT ILEGAL MINING
Admin Media

Related Posts

WUJUDKAN MASYARAKAT SADAR BAHAYA NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN

5 November 2026 4:35 PM

TEKAN LAHGUN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN EDUKASI KEPADA WARGA

5 November 2026 4:33 PM

SEMBARI PATROLI KE PASAR DESA MASARAN, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA DESA MASARAN DESA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT DIALOGIS KAMTIBMAS

5 November 2026 4:10 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.