
Pulang Pisau – Pemerintah Desa Gadabung menggelar kegiatan penting terkait pembahasan dan penetapan kesepakatan tanah desa yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu. Pertemuan ini merupakan langkah final dalam menentukan status dan pengelolaan aset desa guna kepentingan masyarakat luas, Rabu (06/05/2026) Pagi.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Gadabung menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan aset. Beliau memaparkan poin-poin krusial dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum utama.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Bhabinkamtibmas Desa Gadabung yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan perhatian khusus pada aspek keamanan dan ketertiban selama proses musyawarah berlangsung. Selain memastikan kelancaran administrasi desa, kehadiran aparat kepolisian juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis tersebut.
Bhabinkamtibmas Desa Gadabung juga memanfaatkan momentum ini untuk mensosialisasikan layanan kepolisian kepada warga yang hadir. “Kami memperkenalkan kembali layanan ‘110 Call Center’ Kepolisian Republik Indonesia agar masyarakat dapat mengakses pelayanan kepolisian dengan cepat, kapan saja, dan di mana saja saat dibutuhkan,” ujar Bhabinkamtibmas di hadapan peserta rapat.
Selain persoalan tanah, pihak kepolisian juga menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mengingat pentingnya keterlibatan warga, Pendamping Lokal Desa Gadabung turut mengajak seluruh pihak untuk menjaga aset yang ada. “Masyarakat harus memiliki rasa memiliki yang kuat bahwa tanah desa ini adalah milik bersama warga Gadabung yang harus dikelola dengan bijak,” tambahnya.
Musyawarah ini dihadiri oleh Ketua BPD, perangkat desa, Ketua RW/RT, serta tokoh masyarakat Desa Gadabung. Seluruh pihak sepakat bahwa penetapan tanah desa ini akan menjadi dasar pembangunan desa yang lebih transparan pada tahun anggaran 2026. (Humasrespulpis).