
Pulang Pisau – Guna mempercepat respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat, Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan patroli rutin Kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (17/04/2026) Pagi.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi warga setempat.
Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya menyasar warga yang sedang beraktivitas di ruang publik, tetapi juga para pelajar. Personel kepolisian secara humanis mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya layanan 110 sebagai sarana pelaporan yang cepat, mudah, dan gratis.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, termasuk generasi muda, mengetahui ke mana harus melapor jika melihat atau mengalami gangguan keamanan. Layanan ini adalah akses langsung menuju respons cepat Polri,” ujar Kapolsek Kahayan Kuala, Ipda Eko Andrianto, S.H.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Kuala menjelaskan bahwa patroli rutin ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan terkendali (Sikamtibmas).
“Melalui layanan 110, masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor. Kami ingin meminimalisir niat dan kesempatan para pelaku kejahatan dengan hadir langsung di tengah-tengah masyarakat,” tambah Ipda Eko.
Poin Penting Layanan Call Center 110 meliputi Kecepatan Respons: Memperpendek birokrasi pelaporan saat terjadi keadaan darurat, Gratis: Dapat diakses oleh siapa saja tanpa dipungut biaya pulsa, 24 Jam: Siap melayani laporan masyarakat kapan pun dibutuhkan.
Dengan adanya sosialisasi yang masif ini, diharapkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kahayan Kuala dapat terus ditekan, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang harmonis.