08
Mei
2026
Jumat - : WIB

Wujudkan Lingkungan Aman, Polsek Benua Lima Gelar Patroli KRYD di Wilayah Rawan Gangguan Kamtibmas

Admin 3
Juni 20, 2025 5:25 am pada TERKINI

Barito Timur, Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Regu I SPKT Polsek Benua Lima, Polres Barito Timur, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) di Kecamatan Benua Lima, Kamis (19/6/2025).

Patroli dilakukan dengan menyasar berbagai lokasi strategis dan dianggap rawan, seperti objek vital, warung/kios milik warga, area sekolah, perkantoran, pemukiman penduduk, dan titik-titik keramaian masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel patroli tidak hanya melakukan pemantauan dan pengawasan situasi, tetapi juga melakukan pendekatan dialogis kepada warga. Masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya dan diminta agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Melalui dialog dan patroli ini, kami ingin membangun sinergi dengan warga agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar salah satu personel Regu I saat menyambangi warga di area pemukiman.

Kapolsek Benua Lima, IPTU Rabin Agusta, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi tindak pidana, sekaligus meningkatkan kehadiran dan pelayanan Polri di tengah masyarakat.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Hasil dari patroli menunjukkan bahwa situasi di wilayah Kecamatan Benua Lima terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kejadian yang mengganggu ketertiban masyarakat, dan kegiatan berlangsung dengan lancar.

Dengan pelaksanaan patroli rutin seperti ini, Polsek Benua Lima berharap tercipta rasa aman, nyaman, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.(Joe)

Disalin

Pos Terkait

Mei 6, 2026 3:22 pm
Pemerintah Desa Gadabung Sepakati Penetapan Tanah Desa Melalui Musyawarah Bersama Pulang Pisau – Pemerintah Desa Gadabung menggelar kegiatan penting terkait pembahasan dan penetapan kesepakatan tanah desa yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu. Pertemuan ini merupakan langkah final dalam menentukan status dan pengelolaan aset desa guna kepentingan masyarakat luas, Rabu (06/05/2026) Pagi. Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Gadabung menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan aset. Beliau memaparkan poin-poin krusial dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum utama. Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Bhabinkamtibmas Desa Gadabung yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan perhatian khusus pada aspek keamanan dan ketertiban selama proses musyawarah berlangsung. Selain memastikan kelancaran administrasi desa, kehadiran aparat kepolisian juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis tersebut. Bhabinkamtibmas Desa Gadabung juga memanfaatkan momentum ini untuk mensosialisasikan layanan kepolisian kepada warga yang hadir. “Kami memperkenalkan kembali layanan ‘110 Call Center’ Kepolisian Republik Indonesia agar masyarakat dapat mengakses pelayanan kepolisian dengan cepat, kapan saja, dan di mana saja saat dibutuhkan,” ujar Bhabinkamtibmas di hadapan peserta rapat. Selain persoalan tanah, pihak kepolisian juga menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mengingat pentingnya keterlibatan warga, Pendamping Lokal Desa Gadabung turut mengajak seluruh pihak untuk menjaga aset yang ada. “Masyarakat harus memiliki rasa memiliki yang kuat bahwa tanah desa ini adalah milik bersama warga Gadabung yang harus dikelola dengan bijak,” tambahnya. Musyawarah ini dihadiri oleh Ketua BPD, perangkat desa, Ketua RW/RT, serta tokoh masyarakat Desa Gadabung. Seluruh pihak sepakat bahwa penetapan tanah desa ini akan menjadi dasar pembangunan desa yang lebih transparan pada tahun anggaran 2026. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU