Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

GUNA MENCEGAH GUANTIBMAS POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DI SPBU

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DI OBJEK VITAL SAMBIL SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

POLSEK KAPUAS HULU INTENSIF LAKUKAN IMBAUAN TERKAIT BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

anangfauziBy anangfauzi6 Juni 2026 9:18 AM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan imbauan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (06/06/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMELALUI SPANDUK POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SOSIALISIASI CEGAH LAHGUN NARKOBA
Next Article POLSEK KAPUAS HULU MELAKSANAKAN PATROLI DI OBJEK VITAL SAMBIL SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS
anangfauzi

Related Posts

GUNA MENCEGAH GUANTIBMAS POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DI SPBU

13 Juni 2026 3:49 PM

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN PATROLI DI OBJEK VITAL SAMBIL SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

13 Juni 2026 3:43 PM

POLSEK KAPUAS HULU INTENSIF LAKUKAN IMBAUAN TERKAIT BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA

13 Juni 2026 3:37 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.