Example 728x250
Terkini

Polsek Sukamara Sosialisasikan Larangan Pungutan Liar dalam Kunjungan Ke Masyarakat

9
×

Polsek Sukamara Sosialisasikan Larangan Pungutan Liar dalam Kunjungan Ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Polres Sukamara – Polsek Sukamara terus mengintensifkan upaya pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli) dengan melaksanakan kegiatan sambang ke berbagai titik di wilayahnya, Jumat (12/07/2024) Pagi.

Dalam kegiatan sambangnya Kapolsek Sukamara IPTU M. Sakkr dengan tegas mengingatkan tentang bahaya pungli dan konsekuensi hukum bagi pelakunya. “Praktik pungli merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak terlibat dalam pungli dan aktif melaporkan setiap indikasi praktik yang mencurigakan kepada kami,” ujar Kapolsek dengan serius.

Selain memberikan sosialisasi, Personel Polsek Sukamara juga mendorong dialog terbuka dengan masyarakat untuk mendengarkan pengalaman atau keluhan terkait pungli yang pernah mereka alami. Pendekatan ini bertujuan untuk membangun kepercayaan antara polisi dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran kolektif dalam melawan korupsi dan praktik yang merugikan.

Respon dari masyarakat sangat positif terhadap kehadiran Polsek Sukamara dalam kegiatan ini. Mereka menyambut baik upaya keras polisi dalam memberantas pungli dan berharap agar upaya ini dapat terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan di Sukamara.

Polsek Sukamara berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan sosialisasi secara berkala guna menciptakan kesadaran kolektif dan mencegah terjadinya praktik pungli di tingkat lokal. Diharapkan dengan upaya yang konsisten, masyarakat Sukamara dapat hidup dalam lingkungan yang lebih adil dan terhindar dari praktik korupsi. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.