Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rico Wisnu Wibisono (CEO FisTx) : 78.000 Hektare Tambak Mangkrak Pantura Kunci Indonesia Kuasai Pasar Nila Dunia

Personel Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Nasional»Kemenag Terapkan Manajemen Talenta untuk Promosi Jabatan ASN Berbasis Kompetensi
Nasional

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta untuk Promosi Jabatan ASN Berbasis Kompetensi

yadiBy yadi21 Juli 2026 10:46 PM0103 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | Jakarta – Kementerian Agama mulai menerapkan sistem manajemen talenta sebagai fondasi penguatan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Melalui kebijakan ini, promosi dan penempatan jabatan akan didasarkan pada kompetensi, integritas, serta rekam jejak kinerja, bukan lagi pertimbangan subjektif.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, digitalisasi menjadi kunci dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus menciptakan sistem pengelolaan talenta yang lebih transparan, objektif, dan inklusif.

“Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Konsep digitalisasi pejabat negara lintas kementerian dan lembaga juga akan memperkuat sistem pengelolaan talenta secara lebih objektif,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Menag, transformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga membuka kesempatan karier yang lebih adil bagi seluruh ASN, termasuk perempuan.

Ia menegaskan, setiap ASN harus memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan sesuai kompetensi yang dimiliki. Karena itu, penempatan pejabat di lingkungan Kementerian Agama akan berlandaskan integritas dan kemampuan profesional.

“Penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasarkan like maupun dislike,” tegasnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Menag meminta Biro SDM segera menyusun buku panduan manajemen talenta agar seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit. Selain itu, setiap ASN diharapkan memiliki catatan kinerja yang terdokumentasi dalam lembar kerja ASN.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta secara penuh.

Menurutnya, tahapan terpenting saat ini adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami cara membangun portofolio kompetensi sebagai bekal pengembangan karier.

Kamaruddin menilai keberhasilan sistem ini bergantung pada partisipasi aktif seluruh ASN. Selain mengikuti proses yang disiapkan, setiap pegawai juga perlu memahami mekanisme manajemen talenta sehingga mampu mempersiapkan diri secara optimal.

Ia menambahkan, manajemen talenta tidak hanya bertujuan memetakan potensi pegawai, tetapi juga membina ASN yang kompetensinya masih perlu ditingkatkan melalui proses pengembangan yang berkelanjutan.

Kepala Biro SDM Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance). Sistem tersebut juga memberikan kepastian dalam pengembangan karier ASN, baik bagi pejabat struktural maupun jabatan fungsional.

Menurut Zain, implementasi manajemen talenta di Kementerian Agama telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.

Melalui sistem ini, proses penilaian ASN dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel dengan memadukan asesmen kompetensi, evaluasi kinerja, serta penilaian 360 derajat yang melibatkan atasan maupun rekan kerja. Talenta terbaik yang teridentifikasi juga berpeluang masuk ke dalam talent pool nasional untuk mengisi kebutuhan jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga. (DB/Yd).

#ASN #BKN #GoodGovernance #KementerianAgama #ManajemenTalenta #NasaruddinUmar #ReformasiBirokrasi #SistemMerit
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMusim Hujan, Polsek Dusun Selatan, Patroli Dialogis, Pantau Ketinggian Air
Next Article Permudah Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha, LMKN Gandeng Perusahaan Teknologi Singapura
yadi

Related Posts

Panglima TNI Saksikan Pelantikan Perwira Remaja di Praspa TNI-Polri 2026

22 Juli 2026 11:24 PM

Garuda dan Kemenbud Buka Jalur Baru, Bidik Turis Luar Negeri Lewat Wisata Budaya

21 Juli 2026 7:47 PM

Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Tumbang Randang 

21 Juli 2026 9:44 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.