Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ciptakan Situasi Malam yang Aman dan Kondusif, Polsek Jelai Gelar KRYD dengan Menyasar Lingkungan dan Aktivitas Warga

Bangun Komunikasi dengan Petugas Keamanan, Polsek Sukamara Sambangi Lingkungan Perbankan untuk Perkuat Kewaspadaan

Antisipasi Aksi Balap Liar yang Membahayakan Pengguna Jalan, Sat Lantas Polres Sukamara Tingkatkan Patroli Malam di Jalur Rawan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla, Lebih dari 18 Hektare Lahan Terbakar
Terkini

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla, Lebih dari 18 Hektare Lahan Terbakar

Admin MediaBy Admin Media17 September 2026 10:10 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar press release terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W,S.H.,S.I.K.,M.M, Kamis (17/9/2026) Sore

Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Kotim mencatat sebanyak 7 laporan polisi dan telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dari sejumlah kasus yang ditangani, total luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 18 hektare.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara karhutla tersebut guna mendukung proses penyidikan.

Polres Kotim menegaskan penanganan perkara karhutla merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolres Kotawaringin Timur Musnahkan Hampir 1 Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa
Next Article Sat Reskrim Polres Kotim Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tiga Pelaku Diamankan
Admin Media

Related Posts

Ciptakan Situasi Malam yang Aman dan Kondusif, Polsek Jelai Gelar KRYD dengan Menyasar Lingkungan dan Aktivitas Warga

18 September 2026 10:46 PM

Bangun Komunikasi dengan Petugas Keamanan, Polsek Sukamara Sambangi Lingkungan Perbankan untuk Perkuat Kewaspadaan

18 September 2026 10:42 PM

Antisipasi Aksi Balap Liar yang Membahayakan Pengguna Jalan, Sat Lantas Polres Sukamara Tingkatkan Patroli Malam di Jalur Rawan

18 September 2026 10:42 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.