Example 728x250
Jateng

Alhamdulillah Dalam Waktu Tiga Hari, Blora Mendapat Pemasukan Pajak Melalui Program Pemutihan Kendaraan Sebanyak Rp 2.5 Miliar

94
×

Alhamdulillah Dalam Waktu Tiga Hari, Blora Mendapat Pemasukan Pajak Melalui Program Pemutihan Kendaraan Sebanyak Rp 2.5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Blora – Analisnews : Tercatat pembayaran pajak mencapai Rp 2,5 Miliar, dalam kurun waktu 3 hari, terhitung mulai 8 s.d 10 April 2025, ada sekitar 6.491 kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pajaknya melalui program Pemutihan ini di UPPD Samsat Blora. Hal itu disampaikan Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, saat meninjau pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di UPPD Samsat Blora, Jumat (11/4/2025).

“Hari pertama kita dapat Rp. 1.016.228.000,-, hari kedua Rp 836.482.500,- hari ketiga Rp 672.978.500,- juta. Alhamdulillah, dalam tiga hari ini Blora mendapat pemasukan pajak yang mencapai Rp 2.525.689.000,- tentunya hal ini merupakan antusiasme yang sangat luar biasa,” ungkap Mas Arief.

Mas Arief menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora mendukung dilaksanakannya program dari Gubernur Jawa Tengah yakni Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang dilaksanakan pada 8 April 2025 s.d 30 Juni 2025.

“Saya dengan Pak Kapolres dan Forkopimda sudah sepakat, kita akan mendukung program Pak Gubernur yang sangat luar biasa ini,” jelasnya

Sehingga pihaknya dan Forkopimda akan bekerja sama dengan untuk mengajak masayrakat agar memanfaatkan adanya program Pemutihan ini, diantaranya melalui door to door maupun jemput bola dengan Samsat keliling.

“Jadi tunggakan Blora itu hampir sekitar 40 Miliar, kita akan by name by adress, kita libatkan Forkopimcam, saya minta Pak Camat dengan Kapolsek Danramil, Pak Kades/Kalur dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW untuk door to door, kita punya datanya mana saja yang nunggak akan kita ingatkan, ada kesempatan dua bulan ini untuk pemutihan,” papar Bupati

Disampaikannya, kalau ini kita bisa maksimal ini tentunya akan bisa membantu untuk pendapatan daerah dan bisa membantu dan meringatkan beban masyarakat juga.

“Kita nanti dengan Forkopimda juga untuk Samsat keliling juga di kecamatan-kecamatan, di tempat keramaian, di pasar dan sebagainya biar nanti jemput bola,” terang Bupati

Salah satu warga Blora yang saat itu melakukan pembayaran pajak adalah Tarso. Ia mengaku bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotornya terlambat selama 6 tahun, dikarenakan kesulitan dari segi ekonomi.

Dengan adanya program ini ia merasa sangat terbantu, pasalnya jika tidak mengikuti program Pemutihan ini maka jumlah yang akan dibayarkan akan mencapai lebih dari 800 ribu rupiah.

“Bayarnya habis Rp. 460.000, programnya sangat membantu sekali,” kata Tarso

Senada, Pras, warga Kecamatan Jepon, memanfaatkan momen pemutihan pajak ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang sudah terlambat. Dengan pajak yang hidup, menurutnya nilai jual kendaraan akan meningkat.

“Sekaligus nilai jual motor kalau pajaknya hidup lebih tinggi, programnya mantap, paribasane Wong Blora Ubur-ubur iwak lele, Gubernur jian Okee,” kata Pras

Tak hanya Tarso & Pras, manfaat program pemutihan ini juga dirasakan oleh Siti. Mendengar adanya program Gubernur Jawa Tengah yakni pemutihan pajak kendaraan, melalui media sosial, Ia langsung datang ke UPPD Samsat Blora untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang sudah menunggak selama 6 tahun.

“Nunggak 6 tahun, tahunya program ini dari media sosial Tiktok Bapak Bupati, terima kasih Pak Gubernur atas program ini,”ucapnya.

Saat meninjau Bupati turut didampingi Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini, Forkopimda Blora, Sekda Blora, Plt. Kepala BPPKAD Blora, Kepala UPPD Samsat Blora, Jasa Raharja, dan dari unsur Polres Blora.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur