Blora – Analisnews : Antisipasi aksi balap liar, Satuan Lalu Lintas Polres Blora dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, memasang pita penggaduh atau pita kejut di jalan di Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan, Rabu, 16 April 2025.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya menyampikan permohonan maaf kepada masyarakat pengguna jalan, jika dengan adanya pemasangan pita kejut di jalan Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan, mengganggung dan membuat kurang nyaman berkendara.
Namun dibalik ketidaknyamanan itu, kata Ipda Bayu Destya, ada manfaat besar seperti meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian serta respon spontanitas untuk memperlambat laju kendaraan ketika akan melintasi Pita Kejut tersebut.
“Kami ingin memastikan wilayah Kradenan bebas dari balap liar dan kecelakaan, khusus saat malam hari yang dapat merugikan banyak pihak. Pemasangan pita kejut ini adalah langkah konkret antisipasi balapan liar agar tidak terulang kembali khususnya di seputar jalan Dukuh Getas bersama dinas terkait,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga setempat yang menyambut baik inisiatif kepolisian dan pemerintah daerah. Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program keselamatan lalu lintas melalui pembangunan infrastruktur pendukung. Dengan kolaborasi ini, Blora berharap dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya IPDA Bayu Destya, Kanit Kamsel Satlantas Polres Blora, IPDA Puguh Agung Dwi Pambuditomo, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Blora, dan IPTU Midiyono, Kanit Samapta Sek Randublatung. Turut hadir pula anggota Satlantas Polres Blora, anggota MRLL Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora, serta awak media yang meliput jalannya kegiatan.