Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan seorang pria berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima pada 5 Mei 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Sebelumnya, korban yang masih berusia di bawah lima tahun diketahui mengeluhkan rasa sakit sehingga menimbulkan kecurigaan orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.
Penyidik Unit PPA selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam menangani perkara tersebut.
“Setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polres Bangka Barat. Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial TS sebagai tersangka,” kata Iptu Yos Sudarso, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas dan menjadi komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kami akan menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani.analisnews.co.id
M.Jhon kenedy
