Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PERSONEL POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENCEGAHAAN

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»SEBAGAI UPAYA CEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI
Terkini

SEBAGAI UPAYA CEGAH ADANYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media7 Juni 2026 1:55 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat terutama penyalahgunaan narkoba, Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng melakukan imbauan melalui media spanduk peringatan keras bagi pengedar dan pemakai narkoba oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (07/06/2026) pukul 09.22 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Kami Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memantau dan menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Ipda Zaenal.

“Kami menjelaskan dampak negatif narkoba, baik dari segi kesehatan, sosial, hingga ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. Harapannya, masyarakat lebih memahami bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaannya,” ucapnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga mengatakan, selain antisipasi penyalahgunaan narkotika melalui spanduk tersebut, peran aktif dari masyarakat untuk mendukung kepolisian memberantas narkotika juga sangat diperlukan, karena peredaran narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian saja melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat mengingat peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda bangsa. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DISEBABKAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN BERIKAN IMBAUAN CEGAH LAHGUN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

PERSONEL POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENCEGAHAAN

24 Juni 2026 11:54 PM

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

24 Juni 2026 11:35 PM

Polsek Kapuas Kuala Gencar melaksanakan Himbauan Hpus

24 Juni 2026 11:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.