Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Pelaut Sedunia 2026, Apresiasi Dedikasi Pelaut Menjaga Jalur Perdagangan Dunia

Viral Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang di Bagasi, Ini Tanggapan Polda Banten

Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU IMBAU WARGANYA, AGAR TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING)
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU IMBAU WARGANYA, AGAR TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING)

Admin MediaBy Admin Media22 Juni 2026 9:59 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personil Polsek Kapuas Hulu Aiptu Karyadi, S.Sos dan Bripda I Wayan Aditya, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/06/2026) pukul 08.40 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pospol Uut Murung Salurkan Bantuan Pupuk dan Bibit Jagung Ke Warga Tumbang Olong II
Next Article Jaga Mutu Tata Kelola Manajemen, KAI Logistik Jalani Proses Resertifikasi ISO
Admin Media

Related Posts

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pulang Pisau Gelar Kejuaraan Terbuka Body Contest Championship 2026

25 Juni 2026 6:52 PM

Pastikan Akurasi Takaran dan Stok BBM, Polsek Sebangau Kuala Lakukan Pengecekan di SPBU

25 Juni 2026 6:51 PM

Pastikan Gizi Anak Sekolah Aman, Polsek Pandih Batu Kawal Ketat Distribusi Makanan Bergizi Gratis

25 Juni 2026 6:49 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.