Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN APEL PAGI DILANJUTKAN GAKTIBLIN, BENTUK KOMUNIKASI DAN PENDISIPLINAN ANGGOTA

POLSEK KAPUAS HULU APEL PAGI DILANJUTKAN GAKTIBLIN, BENTUK DISIPLIN SERTA PENGUAT KERJASAMA ANTARA ANGGOTA

BHABINKAMTIBMAS POLSEK LAHEI SOSIALISASIKAN BAHAYA JUDI ONLINE DAN KENAKALAN REMAJA DI SMAN 1 LAHEI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU IMBAU WARGANYA, AGAR TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING)
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU IMBAU WARGANYA, AGAR TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING)

Admin MediaBy Admin Media22 Juni 2026 9:59 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personil Polsek Kapuas Hulu Aiptu Karyadi, S.Sos dan Bripda I Wayan Aditya, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/06/2026) pukul 08.40 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pospol Uut Murung Salurkan Bantuan Pupuk dan Bibit Jagung Ke Warga Tumbang Olong II
Next Article Jaga Mutu Tata Kelola Manajemen, KAI Logistik Jalani Proses Resertifikasi ISO
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN APEL PAGI DILANJUTKAN GAKTIBLIN, BENTUK KOMUNIKASI DAN PENDISIPLINAN ANGGOTA

14 Juli 2026 1:56 PM

POLSEK KAPUAS HULU APEL PAGI DILANJUTKAN GAKTIBLIN, BENTUK DISIPLIN SERTA PENGUAT KERJASAMA ANTARA ANGGOTA

14 Juli 2026 1:51 PM

BHABINKAMTIBMAS POLSEK LAHEI SOSIALISASIKAN BAHAYA JUDI ONLINE DAN KENAKALAN REMAJA DI SMAN 1 LAHEI

14 Juli 2026 1:49 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.