Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU GELAR PROGRAM MINGGU KASIH, SARANA MEMPERERAT HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

GELAR PROGRAM MINGGU KASIH SARANA POLSEK KAPUAS HULU DENGAR KRITIK, MASUKAN SERTA ADUAN DARI MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Tengah Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Parahangan
Terkini

Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Tengah Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Parahangan

Admin MediaBy Admin Media26 Juni 2026 6:30 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah terus berkomitmen dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah nyata ini dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan secara masif kepada masyarakat, Jumat (26/06/2026) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas pelaksana yang turun langsung ke lapangan adalah Aiptu Eigtherson bersama Briptu Andi Sulvianus. Mereka menyisir pemukiman dan area yang rawan guna memastikan pesan pencegahan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat di Desa Parahangan, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Muchlis Ar Yanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Kami ingin masyarakat benar-benar memahami risiko hukum serta dampak buruk yang ditimbulkan dari kebakaran hutan terhadap pemeliharaan lingkungan hidup,” ujar Ipda Muchlis Ar Yanto, S.H.

Lebih lanjut, dalam edukasi tersebut petugas juga memaparkan regulasi terkait pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan erat dengan Karhutla. Melalui pendekatan yang humanis, personel menyampaikan aturan perundang-undangan yang mengancam para pelaku pembakar lahan dengan sanksi denda yang berat hingga hukuman penjara demi memberikan efek jera secara preventif.

Di akhir kegiatan, petugas juga memberikan himbauan secara tegas namun santun agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diajak untuk proaktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas pembakaran yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. (Humasrespulpis).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Sebangau Kuala Gencarkan Silaturahmi Kamtibmas, Ajak Warga Desa Sebangau Mulya Tangkal Hoaks
Next Article Polsek Kahayan Kuala Gelar Penyuluhan TPPO, Ingatkan Warga Waspada Prostitusi Online
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU GELAR PROGRAM MINGGU KASIH, SARANA MEMPERERAT HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT

26 Juli 2026 9:15 AM

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

26 Juli 2026 9:11 AM

GELAR PROGRAM MINGGU KASIH SARANA POLSEK KAPUAS HULU DENGAR KRITIK, MASUKAN SERTA ADUAN DARI MASYARAKAT

26 Juli 2026 9:11 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.