Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergitas Polsek Banama Tingang Berikan Pembekalan bagi Mahasiswa KKN Universitas Palangka Raya

Polres Pulang Pisau Dekatkan Akses Layanan Kepolisian Terpadu Melalui Program HAPAKAT di Jabiren Raya

Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Kuala Gencarkan Edukasi Larangan Membakar Lahan kepada Warga

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Maklumat Kapolda Kalteng Rutin Disosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Berikan Pemahaman Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla
Terkini

Maklumat Kapolda Kalteng Rutin Disosialisasikan Kepada Masyarakat Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Berikan Pemahaman Kepada Warga Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla

Admin MediaBy Admin Media16 Juli 2026 7:50 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah,Kamis (16/07/2026).

Kapolsek Kapuas Hilir IPDA PELDO ANG LUKMANA,S.M menyampaikan bahwa kegiatan yang sudah dilaksanakan selama ini oleh Personil Polsek Kapuas hilir agar tetap dilaksanakan dan lebih ditingkatkan dan tetap rutin sosialisasi kepada masyarakat tentang Karhutla guna menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai isi dari Maklumat Kapolda Kalteng dan juga menjelaskan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan apa yang sudah di tentukan oleh UU tentang larangan karhutla ini.

Adapun isi dari Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

“Berharap dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini masyarakat lebih mengerti dan paham tentang UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan sehingga tidak ada lagi warga yang sembarang membakar lahan maupun kebun dan semogah di kabupaten Kapuas tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan terutama di wilayah kecamatan Kapuas hilir”.(K20)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSosialisasi Himbauan Anti Hpus Rutin Dilaksanakan Oleh Polsek Kapuas Hilir Guna Mencegah Penyebaran Hoaks Di Masyarakat
Next Article Denny Sumargo Hidupkan Kisah Nyata Fanny-Hajime di Film Baby Udon
Admin Media

Related Posts

Sinergitas Polsek Banama Tingang Berikan Pembekalan bagi Mahasiswa KKN Universitas Palangka Raya

17 Juli 2026 10:17 PM

Polres Pulang Pisau Dekatkan Akses Layanan Kepolisian Terpadu Melalui Program HAPAKAT di Jabiren Raya

17 Juli 2026 10:16 PM

Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Kuala Gencarkan Edukasi Larangan Membakar Lahan kepada Warga

17 Juli 2026 10:13 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.