Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sorotan: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BERANTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS KUALA GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL MINING

Polsek Kapuas Hilir beri rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat melalui kegiatan patroli oleh  anggotanya

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Penampakan Uang Rp 165 Miliar Hasil Sitaan TPPU Narkotika BNN, Ditumpuk Berbentuk Piramida
Terkini

Penampakan Uang Rp 165 Miliar Hasil Sitaan TPPU Narkotika BNN, Ditumpuk Berbentuk Piramida

nurjenBy nurjen24 Juli 2026 6:35 AM063 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BOGOR, Analisnews.co.id  – Tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 tersaji dalam bentuk piramida raksasa di area pameran BNN Expo pada momen peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Jalan Mayjen H.R. Edi Sukma, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).

 

Uang tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU periode 2024-2026, dengan total nilai mencapai Rp 165.000.000.000 atau setara Rp 165 miliar.

 

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, gepokan uang pecahan Rp 100.000 disusun bertingkat menyerupai piramida, dengan lapisan-lapisan gepokan yang dibungkus plastik bening serta tumpukan uang yang dibalut kertas cokelat polos di bagian puncak.

 

Uang tersebut dipajang di atas panggung beralaskan warna biru, dikelilingi pembatas tali (*barrier*) dan dijaga ketat oleh personel bersenjata lengkap dari unit tim penindak Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN. Uang itu tingginya setara bahu orang dewasa.

 

Di sisi panggung *display*, terpasang papan keterangan bertuliskan “Hasil Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Periode Tahun 2024-2026” dengan nominal Rp 165.000.000.000 atau setara “Seratus Enam Puluh Lima Miliar Rupiah”.

 

Penampakan gepokan uang ini menjadi salah satu titik yang menyita perhatian pengunjung yang hadir dalam rangkaian acara HANI 2026, yang mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045”.

 

Selain penampakan uang hasil TPPU, area pameran BNN Expo juga menampilkan sejumlah *booth* dari berbagai unit kerja BNN, di antaranya Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Rehabilitasi, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, hingga Deputi Bidang Pemberantasan.

 

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung, saat ditemui Kompas.com usai kegiatan di lokasi, menjelaskan bahwa uang senilai Rp 165 miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang atau *money laundering* yang berkaitan dengan kasus narkotika.

 

“Iya itu (uang sita) TPPU, yaitu tindak pidana pencucian uang atau *money laundry* namanya,” kata Aswin kepada Kompas.com.

Ia menjelaskan, pengungkapan TPPU tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti tindak pidana pokok berupa kasus narkotika. Menurut dia, BNN menerapkan prinsip *follow the money* untuk melacak aset maupun uang yang terafiliasi dengan transaksi narkotika.

 

“Iya itu ada kasus utamanya, berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uangnya, itu berkaitan juga ada tindak pidana pokok, ada tindak pidana pencucian uangnya. Jadi *follow the money*, *follow the asset* namanya, mana aset-aset atau uang-uang yang terafiliasi dari penjualan transaksi narkotika itu disita. Itu bisa disidangkan orang-orang atau pelaku-pelaku yang memang berkaitan dengan pencucian uang itu karena ada ancaman hukumannya,” tutur Aswin.

 

Aswin memaparkan, uang senilai Rp 165 miliar tersebut merupakan akumulasi hasil pengungkapan perkara TPPU selama kurun waktu dua tahun terakhir sejak akhir 2024 hingga 2026.

 

“Selama dua tahun berjalan ya, dari mulai akhir 2024 sampai sekarang,” ucapnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePrabowo Minta Semua Pihak Dukung Penuh Upaya BNN: Jangan Ada Ego Sektoral
Next Article Polres Lebak: Penyidik Telah Menetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maja
nurjen

Related Posts

Sorotan: IHC RS Pelabuhan Jakarta Gelar Healthtalk & Pemeriksaan Kesehatan Gratis

11 Agustus 2026 11:54 PM

BERANTAS KEJAHATAN LINGKUNGAN, POLSEK KAPUAS KUALA GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL MINING

11 Agustus 2026 11:48 PM

Polsek Kapuas Hilir beri rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat melalui kegiatan patroli oleh  anggotanya

11 Agustus 2026 11:45 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.