Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SISPAM MAKO MALAM, ANTISIPASI GANGGUAN KEAMANAN

ANTISIPASI GANGGUAN KEAMANAN POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SISPAM MAKO MALAM

WADAH SILATURAHMI BERSAMA MASYARAKAT POLSEK KAPUAS TIMUR GELAR PROGRAM JUMAT CURHAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Polres Lebak: Penyidik Telah Menetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maja
Banten

Polres Lebak: Penyidik Telah Menetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maja

nurjenBy nurjen24 Juli 2026 7:43 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Lebak, Analisnews.co.id  – Menyikapi beredarnya kembali informasi di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Polres Lebak memastikan bahwa perkara tersebut telah ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sejak laporan diterima.

 

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan,

“Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 26 Maret 2026,” ujar Moestafa,Kamis (23/7/2026).

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, meminta keterangan terhadap pihak terkait, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, hingga menetapkan SA (63) sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.,” terangnya.

 

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak,” ungkap Kasihumas.

 

“Polres Lebak menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas perkara tersebut terus dilakukan secara berkesinambungan. Penyidik juga terus melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangan untuk menuntaskan proses hukum perkara dimaksud.,” tegasnya.

 

“Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Moestafa

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePenampakan Uang Rp 165 Miliar Hasil Sitaan TPPU Narkotika BNN, Ditumpuk Berbentuk Piramida
Next Article Buka Training Center Pokja Jaga Desa se-Banten, Ketum SMSI Tekankan Sinergi Strategis Media dan Pembangunan Desa
nurjen

Related Posts

Perluas Garis Perjuangan Pers ke Pelosok Banten, Pokja Newsroom Jaga Desa Kabupaten/Kota Resmi Dilantik

24 Juli 2026 7:52 AM

Buka Training Center Pokja Jaga Desa se-Banten, Ketum SMSI Tekankan Sinergi Strategis Media dan Pembangunan Desa

24 Juli 2026 7:47 AM

Perkuat Integritas dan Profesionalisme, Polda Banten Gelar Pembinaan Rohani Personel

24 Juli 2026 6:30 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.