Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Barito Utara Terjunkan Personel Sat Samapta Kawal Distribusi Program Makanan Bergizi Gratis di Muara Teweh

Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak

Jaga Lingkungan Lapas Tetap Terkendali, Sat Samapta Polres Sukamara Lakukan Pengecekan dan Koordinasi

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Banten»Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang
Banten

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang

nurjenBy nurjen10 Agustus 2026 2:19 PM054 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tangerang, Analisnews.co.id. Aparat Polresta Tangerang menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers Senin (10/8/2026) menerangkan, kelima pria yang diamankan tersebut adalah EDD (24); SD (21); ML (22); AD (31); DAN D (21)

 

“Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/20268, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari,” kata Indra Waspada.

 

Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban seorang pria berinisial PG (25) bekerja pada sebuah usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut.

 

Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri. Pada saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.

 

Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.

 

“Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan,” ujar Indra Waspada.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan tersebut untuk membuka usaha serupa. Serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha para tersangka.

 

“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” kata Indra Waspada.

 

Selanjutnya, lanjut Indra Waspada, terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Korban dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka secara bersama-sama kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya. Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

 

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” ujarnya.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

 

Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Pada sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri. korban kemudian berhasil keluar dari tempat tersebut melalui jendela yang tidak terkunci.

 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Ppenyidik Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.

 

Sementara itu, setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian, kelima tersangka kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang. Para tersangka melarikan diri menuju wilayah Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung. selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, para tersangka kembali berpindah dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

 

“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” terang Indra Waspada.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif awal tindakan kekerasan tersebut adalah ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen.

 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka EDD selaku atasan setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri. Setiap melakukan aksi, EDD selalu merekam dengan ponsel lalu disebar ke grup What’s App karyawan. Tujuannya untuk membuat takut karyawan lain.

 

Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual.

 

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 414 KUHP.

 

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Indra Waspada.

 

Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKokohkan Sinergi TNI-Polri, Kapolres Cilegon Sambangi Kodim 0623 untuk Perkuat Benteng Kamtibmas
Next Article DARI MAKASSAR, SEMANGAT SATU KOMANDO WARNAI TASYAKURAN HUT KE-1 KODAERAL
nurjen

Related Posts

Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak

10 Agustus 2026 3:08 PM

Kokohkan Sinergi TNI-Polri, Kapolres Cilegon Sambangi Kodim 0623 untuk Perkuat Benteng Kamtibmas

10 Agustus 2026 2:14 PM

Polisi Sahabat Anak, Kapolres Lebak Kunjungi PAUD Izzaturrahman Gunung Kencana

10 Agustus 2026 2:11 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.